Puasa dan Konsumsi Makanan Halal

Hadi Susilo,M.Si., Akademisi di Pusat Kajian Produk Halal Universitas Mathlaul Anwar Banten 

Islam adalah agama yang sempurna, agama yang sangat memperhatikan semua urusan terkait umatnya baik di dunia maupun di akherat. Salah satu hal yang penting adalah tentang Halal dan Haram. Halal dan Haram  bukan hanya menyangkut perbuatan, termasuk di dalamnya adalah produk yang dikonsumsi oleh muslim baik itu berupa barang maupun jasa.

Islam selalu mengajarkan kepada kaum muslim agar memilih dan mengkonsumsi dan menjauhi makanan yang haram. Hal ini menunjukkan bahwa setiap muslim harus memahami dan melaksanakan perintah Allah, terutama  untuk mengkonsumsi makanan yang halal. Perintah untuk mengkonsumsi makanan halal sama pentingnya dengan perintah-perintah Allah yang lainnya, seperti: perintah menjauhi perbuatan jahat, mencuri, menipu, bohong, zina, dan lainnya.

Halal adalah segala sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah SWT, sedangkan Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. Seorang muslim yang taat wajib mengetahui makanan apa saja yang dilarang dan yang diperbolehkan oleh Allah, jika kita tidak memahami mana yang halal dan haram maka kita bisa menjadi muslim yang tersesat dari petunjukNya, dan tidak selamat di dunia dan akherat.

Allah memerintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, seperti disebutkan dalam firmannya, “wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”. (Al Baqarah [2]: 168).

Allah melarang mengkonsumsi makanan yang haram tentu ada tujuannya, yakni menguji ketaatan hambanNya. Allah juga mengancam orang yang makan makanan haram tidak masuk surga. Apalagi muslim yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, ini adalah dosa besar.

Di samping itu tentu ada hikmah yang bisa kita ambil, yakni dengan mengkonsumsi makanan halal dan baik akan membuat tubuh dan hati kita menjadi sehat.

Makanan haram dapat dikelompokkan menjadi dua:

1). Makanan yang memang haram karena zatnya, yaitu makanan tersebut telah diharamkan oleh Allah untuk muslim, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamer, binatang yang disembelih atas nama selain Allah;

2). Makanan yang haram karena sebabnya, yaitu:makanan halal dapat berubah menjadi haram dikarenakan oleh suatu sebab, seperti: makanan hasil mencuri, makanan untuk sesajen, makanan hasil korupsi, dan hasil perbuatan dosa lainnya.

Jenis binatang yang haram telah disebutkan dalam Al Qur’an, Allah berfirman,” Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang di tanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan) bagimu yang disembelih untuk berhala (Al Maidah [5]:3).

Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa melauli proses penyembelian secara syar’i menurut islam.

Binatang yang tidak disembelih, darahnya akan tetap berada dalam tubuh binatang tersebut, darah yang tidak keluar dari tubuh bangkai tersebut jika dibiarkan akan menjadi media pertumbuhan bagi mikrob, seperti virus dan bakteri. Darah adalah salah satu media tumbuh yang optimal untuk pertumbuhaan virus dan bakteri, sehingga bangkai berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia yang memakannnya.

Namun demikian ada jenis bangkai yang dihalalkan,  halal dan boleh dimakan.

Nabi Muhammad SAW, bersabda,” Dihalalkan untukmu dua bangkai dan dua darah, adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limpa. (HR: Ahmad dan Ibnu majah).

Binatang lain yang diharamkan untuk dimakan adalah binatang yang bertaring tajam.

Seperti yang disabdakan oleh Nabi Muhammad saw, yaitu: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan”(HR Muslim).

Binatang bertaring tajam adalah kelompok hewan yang membunuh mangsanya dengan menggunakan taringnya yang tajam, sebagai contoh hewan yang bertaring tajam antara lain: harimau, singa, serigala, beruang, kucing, tikus, anjing, gajah, monyet, dan lain-lainnya.

Burung berkuku tajam juga diharamkan untuk dimakan, sesuai dengan hadis Nabi, “Rasulullah melarang makan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkeram. (HR. Bukhari).

Contohnya seperti: burung elang, burung rajawali, dan burung pemakan bangkai. Hewan haram lainnya,yang diharamkan untuk dimakan  adalah binatang yang haram untuk dibunuh.

Nabi Muhammad saw bersabda,”Rasulullah SAW melarang membunuh empat hewan, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, burung shurad”.  (HR. Bukhari).

Dalam kondisi darurat dan sangat terpaksa Allah memberikan keringanan kepada umatnya, makanan yang tadinya haram dapat menjadi halal. Inilah bentuk kasih sayang dan Maha Pengampunnya Allah kepada hamba-Nya.

Allah berfirman,” Sesungguhnya allah hanya mengharamkan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain nama allah. Akan tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya, dan tidak pula melampau batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah maha pengampun dan lagi maha penyayang. (QS: Al Baqarah [2]: 173).

Jadi, muslim diperbolehkan memakan makanan yang haram asal dalam keadaan: terpaksa, tidak menginginkannya, dan tidak melampaui batas.

Pada prinsipnya makanan haram adalah makanan yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya. Dampaknya bagi muslim yang memakan makanan yang halal adalah:

1) Tidak terkabulnya doa, setiap daging yang tumbuh yang berasal dari makanan haram adalah daging yang tidak bersih. Jadi, kalau ingin dikabulkan doa kita, salah satunya dengan meninggalkan makanan yang haram;

2) Menjerumuskan ke neraka; seperti sabda Nabi Muhammad saw, ”Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya” (HR: Tirmidzi).

Berkaitan dengan soal makanan halal itu, di Indonesia, salah satu cara yang mudah untuk memilih dan mengkonsumsi makanan halal adalah memilih produk yang sudah mendapatkan sertifikat dari LPPOM MUI. Dan itu tentu sangat mendukung menuju ke arah takwa dengan makanan halal.

Akhirnya, marilah dengan yang kita lalukan di bulan yang suci ini,  bisa menjadi sarana untuk membersihkan hati dan menjaganya dengan memkonsumsi makanan halal sebagi bentuk ketaatan dan ketakwaan kita kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagai puncak tujuan puasa untuk menjadi manusia yang bertakwa. (RS2/P1)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.