Malang, MINA – Setelah diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai gencar melakukan sosialisasi.
Salah satunya melalui ajang Internasional Conference and Expo on Halal Industri and Science yang diselenggarakan pada 19 Oktober 2017 di Universitas Brawijaya Malang.
Seminar yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Halal Universitas Brawijaya ini diikuti para mahasiswa dan dosen dari beberapa universitas di Kota Malang. Hadir sebagai narasumber Kepala BPJPH Sukoso serta pembicara dari Thailand, Malaysia dan beberapa negara lainnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan Sukoso untuk menyampaikan informasi tentang kehadiran BPJPH sebagai unit eselon satu baru di Kementerian Agama. Menurutnya, BPJPH lahir berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kemenag melaporkan dikutip MINA.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
“BPJPH bertugas dalam penyelenggaaan JPH”, tegas Sukoso, di Malang, Kamis (19/10).
Menurutnya, kehadiran BPJPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersedian produk halal bagi masyarakat. Selain itu, penyelenggaraan JPH juga bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk.
Dalam menyelenggarakan JPH, lanjut Sukoso, wewenang BPJPH antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria JPH; menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk; melakukan registrasi halal untuk produk luar negeri dan melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal.
Lelaki yang sebelumnya menjadi guru besar di fakultas perikanan ini, juga menyampaikan tentang kerjasama BPJPH dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). “Dalam hal ini, MUI mempunyai peran yang sangat besar dalam penyelenggaraan JPH”, papar Sukoso. Kerjasama BPJPH dengan MUI, dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH. (T/R13/P1))
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?