Jakarta, 22 Shafar 1436/15 Desember 2014 (MINA) – Untuk meningkatkan kajian, penelitian dan pengujian mengenai kehalalan produk, Universitas Yarsi meresmikan riset-halal/">Pusat Riset Halal yang didirikan di perguruan tinggi Islam swasta berada di pusat kota Jakarta itu.
Peresmian riset-halal/">Pusat Riset Halal (Halal Research Center) Yarsi dilakukan saat pembukaan Seminar Internasional “Sains Dan Teknologi di Alam Melayu 4” (SALAM 4) di Auditorium Ar-Rahim, Universitas Yarsi, Jakarta, Senin (15/12).
Ketua Umum Pengurus Yayasan Yarsi, Jurnalis Uddin, mengatakan, seiring disahkannya RUU Jaminan Produk Halal (JPH) akhir September 2014 lalu, diperlukan banyak pihak dalam mempersiapkan pelaksanaan UU JPH itu, di mana pada lima tahun kemudian semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
“Yarsi mempunyai peran dalam UU JPH, terutama pada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas memeriksa pengajuan sertifikasi halal dari perusahaan,” kata Uddin kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di sela peresmian.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, dengan ditunjang peralatan laboratorium yang memadai, riset-halal/">Pusat Riset Halal Yarsi diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan utama dalam pengkajian, penelitian, dan pengujian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menghasilkan produk yang baik untuk kesehatan, aman, dan halal untuk dikonsumsi.
Selain dilengkapi dengan Perlengkapan Identifikasi Makanan Spesies Babi yang berbasis DNA dengan Real Time PCR, lanjut Uddin, laboratorium riset-halal/">Pusat Riset Halal Yarsi –saat ini berlokasi di lantai 11 Gedung Universitas Yarsi- juga dilengkapi dengan perlengkapan identifikasi produk halal yang lebih canggih lagi dari perlengkapan Real Time PCR.
“Perlengkapan identifikasi halal yang lebih canggih ini bukan saja menentukan apakah suatu produk itu dipastikan halal atau tidak, namun hingga kuantitatifnya. Lab kita dilengkapi dengan Gas Chromatography-Mass Spectrometry for Alcohol/ Product Analysis (GC-MS) dan Fourier Transform Infrared Spectroscopy (FTIR),” ungkapnya.
riset-halal/">Pusat Riset Halal Yarsi sendiri dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan beberapa lembaga dan ormas Islam baik di dalam mau pun luar negeri, seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Yayasan Produk Halal Indonesia (YPHI), dan lembaga lainnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
“Untuk pelaksanaan riset-halal/">Pusat Riset Halal kita terbuka bagi semua pihak,” tutur Uddin.
Selain pusat pengkajian produk halal, Uddin mengharapkan riset-halal/">Pusat Riset Halal Yarsi dapat menfasilitasi pelatihan dan konsultasi produk Halal kepada Perusahaan/Produsen.
Yanis Musdja, Ketua Umum YPHI, menyatakan, selama ini belum ada lembaga pendidikan atau universitas yang mendirikan laboratorium pemeriksaan kehalalan produk yang lengkap dan mengikuti standar internasional.
“Semoga Yarsi menjadi pionir dalam mewujudkan pusat pengkajian halal di Indonesia,” kata Yanis saat berbicara dalam Seminar SALAM 4 yang dihadiri peserta dari peneliti, akademisi di seluruh Indonesia dan pembicara serantau.(L/P002/R05)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal