PUTRA GADDAFI DIVONIS HUKUMAN MATI

Putra mendiang Presiden Libya, Muammar Qaddafi, Saif Al-Islam. (Foto: Worldbulletin)
Putra mendiang Presiden , Muammar Qaddafi, Saif Al-Islam. (Foto: Worldbulletin)

Tripoli, 12 Syawwal 1436/29 Juli 2015 (MINA) – Pengadilan Tinggi Libya memvonis hukuman mati pada putra mantan Presiden Libya, Muammar Gaddafi, Saif Al-Islam, yang dituduh telah melakukan kejahatan perang dan tindakan protes yang mengganggu keamanan Libya sejak revolusi pada 2011 yang mengakhiri kekuasaan ayahnya di negara itu.

“Pengadilan juga menjatuhi hukuman mati kepada mantan pejabat rezim Gaddafi lainnya, termasuk mantan Kepala Intelijen Abdullah Al-Senussi dan mantan Perdana Menteri Baghdadi Al-Mahmoudi untuk kejahatan yang sama,” kata Sadiq Al-Sur, Kepala Penyelidik Kejaksaan Tinggi Libya, saat konferensi pers yang dilakukan oleh Televisi Al-Nabaa.

“Delapan mantan pejabat lainnya menerima hukuman seumur hidup dan tujuh diantaranya diberi hukuman penjara masing-masing 12 tahun,” katanya, demikian Worldbulletin dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.

“Empat lainnya dibebaskan kecuali Saif Al-Islam ditahan peradilan,” imbuhnya.

“Mereka diberikan hak untuk mengajukan banding,” ujar Al-Sur.

Sidang dimulai pada April 2014 lalu sebelum terjadi bentrokan antara faksi di Ibukota Libya, Tripoli dalam perebutan kekuasaan yang telah menghasilkan dua pemerintah saling bersaing untuk menjadi pemimpin otoritas pusat.

Saif Al-Islam sebelumnya disebut-sebut dipersiapkan untuk menggantikan ayahnya, Muammar Gaddafi, tetapi ayahnya digulingkan dari kekuasaan dalam pergolakan dan kemudian meninggal tak lama setelah ditangkap pada 20 Oktober 2011 silam.

Pengadilan Pidana Internasional (ICC) dan lembaga hak asasi mengatakan, mereka khawatir tentang kondisi keadilan dan kompetensi sistem peradilan di Libya. (T/P011/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0