Jakarta, MINA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai podcast dan media sosial dapat menjadi alternatif strategis bagi perusahaan pers untuk merespons disrupsi media yang terus berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo menyampaikan, platform podcast dan media sosial berpeluang menjadi bagian dari ekosistem pers, selama tetap mematuhi kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
“Justru, menurut saya, model-model baru media seperti podcast ini seharusnya diinklusi sebagai bagian dari media, mungkin juga bagian dari pers asalkan kode etik jurnalistik yang sudah ditetapkan dewan pers itu bisa diterapkan,” ujarnya dalam acara Kaleidoskop Media Massa Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (23/12).
Agus menegaskan, perusahaan pers tidak seharusnya bersikap defensif terhadap kemunculan media baru yang berkembang pesat di tengah masyarakat. Menurutnya, menolak atau menafikan media baru sudah tidak sejalan dengan realitas perkembangan industri media saat ini.
Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar
“Podcast atau media sosial itu bukan bukan bagian dari media massa, bukan bagian dari pers, tetapi untuk hal ini saya kira sikap seperti itu kok semakin tidak realistis untuk dipertahankan,” ucapnya.
Menghadapi disrupsi yang berdampak luas pada keberlangsungan banyak perusahaan pers, Agus menilai perlunya peninjauan ulang terhadap definisi pers dan jurnalis. Penyesuaian tersebut dinilai penting untuk menjawab tantangan teknologi dan hadirnya platform media baru.
“Definisi media, definisi jurnalis barangkali perlu ditinjau ulang, barangkali diperluas juga. Jadi, kalau dua tiga tahun yang lalu memang ada semacam keengganan atau reluctance,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran media baru menuntut adanya relasi yang setara antara kreator konten sebagai pengguna teknologi dan platform digital yang menyediakan infrastruktur penyebaran informasi. Relasi tersebut, menurut Agus, berkaitan erat dengan keadilan dan keselarasan insentif yang diterima kedua pihak.
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
“Problemnya apa media hari ini adalah ketidakselarasan insentif antara media massa yang punya konten dan platform yang punya teknologi untuk menyebarkan konten. Ini dua pihak bertemu saling membutuhkan, platform membutuhkan konten, media massa membutuhkan teknologi untuk menyebarkan konten,” jelasnya.
Agus juga menyinggung munculnya konsep publisher right sebagai respons atas ketimpangan dalam ekosistem digital, khususnya terkait pembagian manfaat ekonomi antara perusahaan pers dan platform global.
“Pertanyaannya, pertemuan dua pihak ini, adil tidak? Transparan, tidak? Akuntabel, tidak? Jadi, kalau YouTube mendapatkan traffic, bahkan dapat jualan iklan dari kontennya AFU, Youtube dapat berapa, dan apa yang di-share kepada pemilik konten, gitu. Ini persis problem yang dihadapi media massa, sehingga muncul publisher right,” ujarnya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic