Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rabbi dari Yerusalem Mengaku Masih Belum Bisa Terima UU ‘Negara Yahudi’

Nidiya Fitriyah - Rabu, 15 Agustus 2018 - 15:49 WIB

Rabu, 15 Agustus 2018 - 15:49 WIB

7 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Direktur Departemen Urusan Antar-Agama Yahudi Amerika, Yerusalem Rabbi David Shlomo Rosen mengaku bahwa dirinya masih belum bisa menerima UU ‘Negara Yahudi’.

“Saya tidak menolak apa yang tertulis di dalamnya, tapi saya juga tidak senang dengan itu dengan hal-hal yang belum tertulis di dalamnya,” ujarnya kepada MINA di sela-sela acara World Peace Forum (WPF) ke-7 di Jakarta, Rabu (15/8).

Menurutnya, UU tersebut membutuhkan pengembangan dan masih perlu waktu untuk menerimanya.

“Saya tidak bisa sepenuhnya menerima UU itu sampai betul-betul sepenuhnya baik. Untuk membuat UU ini baik, butuh pengenalan elemen yang bisa menegaskan tentang demokrasi dan status minoritas,” jelasnya.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Saat ditanya mengenai banyaknya warga Arab Israel yang memprotes terkait UU ‘Negara Yahudi’ ini, Ia mengatakan, “UU ini membuat, merasa tidak aman dan nyaman. Karena UU ini masih belum pasti.”

Undang-undang ‘Negara Yahudi’ menyebutkan, Israel sebagai negara Yahudi dengan Yerusalem bersatu sebagai ibu kotanya.

Di dalamnya juga mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi.

Perundang-undangan yang baru ini berisiko semakin mengasingkan minoritas Arab dan bentuk diskriminasi yang menganggap orang-orang Arab dan minoritas lainnya adalah warga negara kelas dua.

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

Warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel berjumlah 21 persen dari populasi, dikenal sebagai orang Arab Israel dan memiliki anggota di parlemen Israel, Knesset. (L/R04/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Rekomendasi untuk Anda

Kolom
Internasional
Indonesia
Palestina