Jakarta, MINA – Direktur Departemen Urusan Antar-Agama Yahudi Amerika, Yerusalem Rabbi David Shlomo Rosen mengaku bahwa dirinya masih belum bisa menerima UU ‘Negara Yahudi’.
“Saya tidak menolak apa yang tertulis di dalamnya, tapi saya juga tidak senang dengan itu dengan hal-hal yang belum tertulis di dalamnya,” ujarnya kepada MINA di sela-sela acara World Peace Forum (WPF) ke-7 di Jakarta, Rabu (15/8).
Menurutnya, UU tersebut membutuhkan pengembangan dan masih perlu waktu untuk menerimanya.
“Saya tidak bisa sepenuhnya menerima UU itu sampai betul-betul sepenuhnya baik. Untuk membuat UU ini baik, butuh pengenalan elemen yang bisa menegaskan tentang demokrasi dan status minoritas,” jelasnya.
Baca Juga: Meski Diserang, 30 Kapal Global Sumud Flotilla Masih Berlayar, Tinggal 46 Mil Menuju Gaza
Saat ditanya mengenai banyaknya warga Arab Israel yang memprotes terkait UU ‘Negara Yahudi’ ini, Ia mengatakan, “UU ini membuat, merasa tidak aman dan nyaman. Karena UU ini masih belum pasti.”
Undang-undang ‘Negara Yahudi’ menyebutkan, Israel sebagai negara Yahudi dengan Yerusalem bersatu sebagai ibu kotanya.
Di dalamnya juga mempromosikan bahasa Ibrani sebagai satu-satunya bahasa resmi, menghapus bahasa Arab sebagai bahasa resmi.
Perundang-undangan yang baru ini berisiko semakin mengasingkan minoritas Arab dan bentuk diskriminasi yang menganggap orang-orang Arab dan minoritas lainnya adalah warga negara kelas dua.
Baca Juga: Presiden Kolombia Usir Diplomat Israel Akibat Penahanan Aktivis Flotilla Gaza
Warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel berjumlah 21 persen dari populasi, dikenal sebagai orang Arab Israel dan memiliki anggota di parlemen Israel, Knesset. (L/R04/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Culik 210 Aktivis Armada Global Sumud Flotilla, Termasuk Thunberg dan Mandla Mandela