Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rakornas Mitra Kerja Asing Menjawab Tantangan Kerja Sama Iptek Internasional

Hasanatun Aliyah - Jumat, 6 Juli 2018 - 09:46 WIB

Jumat, 6 Juli 2018 - 09:46 WIB

7 Views

Muhammad Dimyati, Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan. (foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Mitra Kerja Peneliti Asing untuk menjawab tantangan kerja sama Iptek internasional.

Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Muhammad Dimyati menjelaskan bahwa Rakornas ini bertujuan untuk meningkatkan peluang dan sekaligus menjawab tantangan kerja sama Iptek internasional.

“Peran mitra kerja sangat strategis karena selain sebagai pelaku kerja sama, juga berperan sebagai agen transfer iptek. Untuk itu kompetensi dari mitra kerja haruslah setara dengan pihak asing agar tidak terjadi kesenjangan dalam bidang keilmuan” katanya saat jumpa media usai ‘Rakornas Mitra Kerja Peneliti Asing’ di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (5/7).

Ia menegaskan, harus disebutkan dan telah diakui banyak pihak bahwa Indonesia masih menjadi daya tarik luar biasa bagi peneliti asing dalam berbagai bidang, terutama bio-diversitas yang luar biasa dimiliki Indonesia.

Baca Juga: Guru Tak Tergantikan oleh Teknologi, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tekankan Peningkatan Kompetensi dan Nilai Budaya

Dia nilai, Indonesia bagaikan gadis yang sangat cantik dan dilirik banyak orang. Untuk itu kita harus terbuka tetapi hati-hati.

“Peran mitra kerja sangat strategis karena selain sebagai pelaku kerja sama, juga berperan sebagai agen transfer iptek. Untuk itu kompetensi dari mitra kerja haruslah setara dengan pihak asing agar tidak terjadi kesenjangan dalam bidang keilmuan,” ucapnya.

Ia menambahkan, tantangan selanjutnya dalam kerja sama penelitian internasional yang sering dihadapi oleh para mitra kerja peneliti asing, diantaranya masih kurangnya pemahaman terhadap regulasi dan dokumen kerjasama, seperti Memorandum of Understanding (MoU), Implementing Arrangement, dan Material Transfer Agreement.

“Akibat dari kekurang pemahaman tersebut, tidak sedikit Peneliti Asing yang bertanya-tanya dan seolah berkesan bahwa izin penelitian di Indonesia sangat sulit, dan sebagainya. Dan dalam rengka menegakkan regulasi, maka siapa pun tidak boleh melanggar aturan dan perundangan di Indonesia, baik peneliti Indonesia maupun peneliti asing, dan bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggarannya,” jelasnya.

Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ilmu Senjata Terkuat Bebaskan Al-Aqsa

Lebih lanjut a menagtakan, kalau pelanggarannya kriminal, seperti misalnya mencuri barang maka perlakuan sanksinya kriminal, tapi kalau pelanggarannya ringan seperti karena dokumen kurang lengkap maka diminta melengkapi dokumen dan sebagainya.

“Dengan dideklarasikannya Forum Komunikasi Mitra Kerja Riset Internasional oleh perwakilan lembaga mitra kerja, diharapkan dapat mengatasi permasalahan dan tantangan yang muncul di masa yang akan datang,” tambahnya. (L/R10/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio

Rekomendasi untuk Anda

Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
test