Referensi Biaya Umrah Nasional Belum Ditetapkan

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan (PHU) Kemenag Nizar Ali. Foto: Kemenag

Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) belum menetapkan referensi biaya umrah nasional. Saat ini Kemenag bersama sejumlah asosiasi penyelenggara ibadah umrah tengah menggodok referensi tersebut.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, pertemuan dengan asosiasi sudah dilakukan dan akan terus berjalan sampai sama-sama disepakati berapa angka referensi biaya umrah nasional itu.

“Masih dogodok, sementara menghasilkan referensi sekitar 22 juta. Jadi komponen harga referensi muncul dari standar pelayanan minimal,” katanya di Jakarta, Selasa (7/11).

Ia menjelaskan, standar pelayanan minimal itu misalnya dari berapa harga tiket pesawat pulang-pergi, kemudian juga jarak, dan harga hotel yang dijadikan standarnya.

Menurutnya, dalam menetapkan referensi tersebut tidak bisa hanya dari pertemuan yang dilakukan sekali, tetapi harus berkali-kali dan mendapat persetujuan bersama dari Kementerian Agama, juga dari para penyelenggara ibadah umrah yang sampai saat ini teknisnya dikelola swasta.

Ia menjelaskan, ketika muncul usulan-usulan, kemudian dibahas dan digodok, lalu ditawarkan kepada asosiasi, baru finalnya muncul referensi secara nasional.

“Tidak mungkin satu kali pertemuan menghasilkan hal itu, tapi kan ada memberimasukan kepada PPIU (Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah), dari asosiasi-asosiasi yang tergabung, kan begitu,” kata Nizar. (L/R08/B05)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: habibi

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.