Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri RI, diwakili Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Cecep Herawan, dan Kedutaan Besar Australia, diwakili oleh Deputy Head of Mission Allaster Cox, menandatangani Surat Pernyataan Kehendak (SPK) tentang Kerja Sama Digital dan Pengembangan Kerja Sama Trilateral disela pelaksanaan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri Indonesia tahun 2020 pada Rabu (8/1).
SPK tentang Kerja Sama Digital bertujuan untuk mempererat kerja sama, konsultasi dan kolaborasi antara Indonesia dan Australia dalam pengembangan diplomasi digital yang mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengembangan infrastruktur digital.
Melalui SPK itu, Indonesia dan Australia dapat bersama-sama mengembangkan pemanfaatan alat-alat digital untuk memperkuat diplomasi. Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari Regional Conference on Digital Diplomacy yang diselenggarakan oleh Kemlu pada bulan September 2019.
Diharapkan SPK itu dapat menjadi awal bagi kerja sama diplomasi digital Indonesia dengan negara-negara lain khususnya di kawasan Asia Pasifik.
Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis
“Surat Pernyataan Kehendak ini juga bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi diantara negara-negara di kawasan dan merupakan suatu batu loncatan untuk melanjutkan hasil dari Regional Conference on Digital Diplomacy,” kata Dirjen IDP Cecep Herawan.
Selain itu, SPK terkait Pengembangan Kerja Sama Trilateral merupakan awal dari kerja sama Australia dengan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI atau Indonesian Agency for International Development) yang baru terbentuk.
LDKPI merupakan komitmen Indonesia dalam mendukung pembangunan dunia, terutama mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Dengan demikian, Indonesia dan Australia akan berkontribusi lebih dalam menjaga stabilitas kawasan dan kemanusiaan. (L/Sj/RI-1)
Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia
Mi’raj News Agency (MINA)