Bandar Lampung, MINA – Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung turut bersuara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo yang dinilai kontroversial karena mencakup penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.
Ketua Pengurus Wilayah RPA Provinsi Lampung, Enny Puji Lestari dalam pernyataannya, Selasa (13/8) mengungkapkan keprihatinannya, menganggap langkah penyediaan alat kontrasepsi untuk anak-anak usia sekolah itu dapat memicu peningkatan perilaku seks bebas di kalangan remaja.
“Hal ini aneh dan berpotensi meningkatkan seks bebas bagi siswa dan remaja,” kata Enny.
Ia menekankan, jika alat kontrasepsi diberikan kepada anak-anak, maka tanggung jawab untuk mengawasi dan mendidik mereka akan jatuh pada orang tua, guru, dan masyarakat.
Baca Juga: [BEDAH BERITA MINA] Kemenangan 1 Tahun Badai Al-Aqsa
“Jika kita biarkan ini berlaku, dampaknya bisa sangat negatif. Semua agama pasti akan menolak hal ini,” tambahnya.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, Pasal 103 ayat 1 dan 4 dalam peraturan tersebut menjadi sorotan utama, di mana ketentuan itu memperbolehkan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak-anak usia sekolah.
PP tersebut juga mencakup berbagai aspek dalam pendidikan kesehatan reproduksi, termasuk komunikasi, informasi, dan edukasi tentang sistem reproduksi, perilaku seksual berisiko, dan keluarga berencana.
Namun, penyediaan alat kontrasepsi di kalangan remaja dipandang sebagai langkah yang prematur dan berpotensi berbahaya.
Baca Juga: Penyakit Jantung, Diabetes, Stunting Jadi Permasalahan Utama Kesehatan di Indonesia
Enny mengajak seluruh elemen organisasi dan masyarakat Lampung untuk bersatu dalam menyuarakan penarikan PP tersebut.
Kontroversi itu menyoroti perlunya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan kesehatan yang tidak hanya memperhatikan kesehatan reproduksi, tetapi juga menghormati nilai-nilai budaya dan moral yang dipegang oleh masyarakat.
Mi’raj News Agency (MINA)