Riyadh, MINA – Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid, mengizinkan penggunaan pengeras suara hanya untuk Azan dan Iqamat.
Selain itu, untuk memberlakukan menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.
Aturan tersebut, telah dikeluarkan melalui surat edaran oleh Menteri Urusan Islam Saudi Abdul Latif Al Sheikh ke semua masjid di seluruh Kerajaan. Demikian dikutip dari Gulf News, Rabu (26/5).
Al-Sheikh memperingatkan, sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran kementerian yang terbit pada Ahad (23/5) tersebut.
Baca Juga: Setelah Turkiye dan Mesir, Prabowo Lanjutkan Kunjungan ke Qatar
Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wa Sallam, yaitu “Sesungguhnya! anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain. ”
Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al-Othaimeen dan Saleh Al-Fawzan, bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk Azan dan Iqamat. (T/Hju/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Dipecat Microsoft, Ibtihal Dapat Tawaran Kerja Dari Pengusaha Kuwait
Baca Juga: Menlu Sugiono: Indonesia Bersedia Berikan Perawatan Medis untuk Warga Palestina