Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 40 WNA Dideportasi dari Bali, Rusia Terbanyak

sajadi - Selasa, 4 April 2023 - 07:30 WIB

Selasa, 4 April 2023 - 07:30 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali, menyatakan, sebanyak 40 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali, pada periode 1 Januari 2023 sampai dengan 2 April 2023.

Seperti dikutip dari Infopublik, Selasa (4/4), dari 40 WNA yang dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai pada rentang waktu itu, sebanyak 14 di antaranya merupakan WNA Rusia, kemudian WNA Filipina 4 orang, WNA Amerika Serikat 3 orang, Arab Saudi 3 orang, Inggris 3 orang, Nigeria 3 orang, Italia 2 orang, Uzbekistan 2 orang, Australia 1 orang, Kirgizstan 1 orang, Latvia 1 orang, Prancis 1 orang, Uganda 1 orang, dan Yordania 1 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menyebut, mayoritas WNA dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku bisanya (overstay) sejumlah  26 orang.

Sebanyak 14 WNA lainnya dideportasi karena melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk menyalahgunakan izin tinggal.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Untuk kasus teranyar, yaitu pada periode 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 8 WNA karena overstay dan melanggar aturan hukum.

Kasus overstay, lanjut  Sugito, terdapat empat WNA Filipina berinisial MLGC, JRC, JDC, JTCO, dan dua WNA asal Uzbekistan berinisial SE dan DE.

Sugito menyatakan, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay selama lebih dari 60 hari dapat dideportasi dan dicekal agar tidak kembali lagi ke Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai pada periode akhir Maret sampai awal April 2023 juga mendeportasi seorang WNA asal Amerika Serikat, dan seorang WNA Australia berinisial MLD (53). Keduanya dideportasi karena melanggar aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

MLD sempat menjadi sorotan karena terekam kamera melanggar lalu lintas dan melawan polisi lalu lintas yang bertugas. Video yang merekam aksi MLD itu sempat viral di media sosial.

Terkait dengan itu, Sugito mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu kerja imigrasi mengawasi WNA yang melanggar hukum.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait dengan kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai,” kata Sugito.

Sugito menegaskan, pihaknya selalu memeriksa dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mereka terima.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

“Capaian ini (pendeportasian dan penindakan terhadap WNA) merupakan bukti kami tidak tinggal diam dan terus bekerja mengawasi dan menindak orang asing yang melakukan pelanggaran,” katanya. (R/RE1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

Rekomendasi untuk Anda