Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sebanyak 52 kabupaten/kota untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Menurut catatan kami, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Hal tersebut dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan,” kata Bahtiar dalam acara ‘Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah Wilayah 2 yang melingkup Sulawesi, Maluku dan Papua’ yang berlangsung di Hotel Gammara, Makassar, Senin (18/3).
Menurutnya, performa pemerintahan yang baik dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.
“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Rasil, Radio Nurul Iman Yaman Bahas Pengelolaan Radio
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID, karena dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan.
“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” ucapnya.
Ia juga berharap pada tahun 2019 keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID.
“Mari bekerja keras, berjuang bersama melalui forum- forum, seperti ini. Mari kita bersama tuntaskan permasalahan pada Saudara kita di beberapa daerah yang belum membentuk PPID demi kemajuan kita bersama,” tambahnya. (R/R10/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar