Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 52 Kabupaten Diminta Bentuk PPID

Hasanatun Aliyah - Senin, 18 Maret 2019 - 20:16 WIB

Senin, 18 Maret 2019 - 20:16 WIB

8 Views

Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sebanyak 52 kabupaten/kota untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Menurut catatan kami, masih ada 52 Kabupaten/Kota yang belum membentuk PPID. Hal tersebut dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan,” kata Bahtiar dalam acara ‘Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan dan Informasi Publik Kemendagri dan Pemerintah Daerah Wilayah 2 yang melingkup Sulawesi, Maluku dan Papua’ yang berlangsung di Hotel Gammara, Makassar, Senin (18/3).

Menurutnya, performa pemerintahan yang baik dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.

“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh,” ujarnya.

Baca Juga: Tumbangnya Rezim Asaad, Afta: Rakyat Ingin Perubahan

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID, karena dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan.

“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi,” ucapnya.

Ia juga berharap pada tahun 2019 keseluruhan daerah bisa menyelesaikan pembentukan PPID.

“Mari bekerja keras, berjuang bersama melalui forum- forum, seperti ini. Mari kita bersama tuntaskan permasalahan pada Saudara kita di beberapa daerah yang belum membentuk PPID demi kemajuan kita bersama,” tambahnya. (R/R10/RS3)

Baca Juga: Resmikan Terowongan Silaturahim, Prabowo: Simbol Kerukunan Antarumat Beragama

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konflik Suriah, Presidium AWG: Jangan Buru-Buru Berpihak  

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
test