Washington, 11 Jumadil Akhir 1438/10 Maret 2017 (MINA) – Pejabat hukum sejumlah negara bagian di Amerika Serikat (AS) telah mengatakan bahwa mereka akan maju melawan tantangan hukum perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang warga dari enam negara Muslim dan pengungsi untuk masuk ke AS.
Pengacara umum di Negara Bagian New York, Massachusetts, dan Oregon mengatakan, mereka telah mengambil langkah-langkah untuk bergabung dengan gugatan yang telah diajukan oleh Negara Bagian Washington dan Minnesota, demikian Al-Jazeera memberitakannya yang dikutip MINA.
Negara Bagian Washington adalah yang pertama menentang inpres imigrasi Trump yang menciptakan kekacauan di seluruh dunia hingga akhirnya diblokir oleh pengadilan.
Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang
Setelah inpres miliknya tentang larangan imigrasi bagi wisatawan tujuh negara Muslim dibekukan oleh pengadilan, Presiden Trump kembali menandatangani inpres serupa yang direvisi, dengan jadwal berlaku pada 16 Maret nanti.
Penentangan terpisan datang pula dari Negara Bagian Hawaii.
Perintah eksekutif revisi yang ditandatangani pada hari Senin (6/3) itu kini hanya melarang warga dari enam negara Muslim, yaitu Suriah, Iran, Somalia, Libya, Sudan dan Yaman, tanpa menyertakan warga asal Irak lagi.
Jaksa Agung Negara Bagian Oregon Ellen Rosenblum mengatakan, perintah eksekutif telah menyakiti pemerintah, warga, pengusaha, instansi, lembaga pendidikan, sistem kesehatan dan ekonomi Oregon.
Baca Juga: Jadi Buronan ICC, Kanada Siap Tangkap Netanyahu dan Gallant
Jaksa Agung New York Eric Schneiderman menyebut perintah eksekutif itu sama dengan “larangan terhadap Muslim”. (T/RI-1/R01)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Rusia Serang Ukraina Pakai Rudal Korea Utara