Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekjen. Kemenag. : RPP Jaminan Produk Halal Hampir Selesai

Risma Tri Utami - Selasa, 25 Oktober 2016 - 16:05 WIB

Selasa, 25 Oktober 2016 - 16:05 WIB

468 Views ㅤ

Jakarta, 24 Muharram 1438/25 Oktober 2016 (MINA) – Sekretaris Jendral Kementerian Agama (Sekjen Kemenag), Nur Syam mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Produk Halal (JPH) sudah hampir selesai.

“Harapan saya, akhir Oktober ini draft itu sudah bisa di bawa ke Menkumham untuk diharmonisasikan,” kata Nur Syam saat ditanya perkembangan penyusunan RPP JPH beberapa waktu lalu, demikian keterangan pers Kemenag yang dikutip M’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (25/10).

Menurutnya, Kementerian Agama bersama kementerian dan lembaga terkait terus melakukan serangkaian pertemuan guna membahas RPPJPH ini. Pertemuan bahkan dilakukan secara intensif agar draft RPP ini bisa segera diselesaikan.

“Pemerintah tentu ingin sekali menepati durasi waktu yang diamanatkan dalam UU. Makanya pertemuan hampir setiap minggu dilakukan oleh Biro Hukum Kemenag dan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang melibatkan seluruh unsur kementerian terkait,” ujarnya.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Ia mengaku kalau saat ini masih ada beberapa rumusan pasal dalam draft RPP yang belum final, antara lain yang terkait amanat pasal 67 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal itu berbunyi, Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku lima tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

UU JPH disahkan pada 2014 sehingga rentang lima tahun akan jatuh pada 2019. “Bagaimana perlakukan peraturan pemerintah ini pasca tahun 2019? Apakah akan diberikan toleransi jika terdapat unsur yang masih belum halal karena memang tidak ada sumber-sumber yang halal?” tuturnya.

Masih dalam pembahasan, lanjutnya, terkait apakah dimungkinkan ada kelonggaran bagi obat-obatan dan kosmetika yang masih ada unsur tidak halal karena memang belum ada sumber halal. Kalau iya, bentuknya seperti apa? Apakah ditulis dalam kemasan kalau obat tersebut ada unsur yang halal dan tidak halal.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Ini kan problem juga, sebab UU nya menyatakan harus halal. Kalau tidak halal seperti apa? Apakah harus dicantumkan ketidakhalalannya?,” ucapnya.

Ia juga mengaku bahwa pembahasan rumusan ini berjalan alot. Menurutnya, RPP disusun dengan cermat dan hati-hati agar jangan sampai PP yang disahkan justru tidak bisa diimplementasikan karena problem-problem di lapangan yang tidak tercover di dalamnya.

“Kita harus hati-hati, harus prudent betul, jangan sampai peraturan yang kita bikin itu tidak bisa kita aplikasikan atau menjerat kita sendiri sehingga ada banyak tuntutan dan seterusnya,” tegasnya.

Meski demikian, ia berkomitmen untuk segera menyelesaikan draft RPP JPH ini supaya bisa segera dikirimkan ke Menkumham untuk dilakukan harmonisasi. (T/ima/P2)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Halal
Indonesia
Dunia Islam
Indonesia