Sekolah, Masjid, dan Panti Asuhan terkait JeI Kashmir Tidak Disita dan Disegel

Srinagar, MINA – Pemerintah Gubernur Negara Bagian Jammu & (J&K), India, pada Ahad (3/3) mengatakan, sekolah, masjid dan panti asuhan yang terkait organisasi sosial religius () tidak turut disita atau disegel.

Menyusul pemerintah pusat India melarang keberadaan JeI pada Kamis malam (28/2), pemerintah negara bagian melakukan menyitaan dan penyegelan terhadap aset-aset organisasi tersebut.

“Tindakan diambil terhadap kantor, aset, properti, dan peralatan lainnya dari organisasi terlarang,” kata juru bicara resmi pemerintah J&K Rohit Kansal dalam sebuah pernyataan yang merujuk pada JeI, demikian Greater Kashmir melaporkan yang dikutip MINA.

Rohit menambahkan bahwa larangan itu berlaku selama lima tahun dan perintah berikutnya untuk melakukan penyitaan atau penyegelan.

Sebelum JeI resmi dilarang, lebih dari seratus pemimpin dan tokoh JeI di Kashmir ditangkap secara massal oleh polisi India.

Dalam surat larangan, JeI telah dituding “terlibat dalam kegiatan yang merugikan keamanan internal dan ketertiban umum dan (memiliki) potensi mengganggu persatuan dan integritas Negara.”

JeI juga dituding mendukung kelompok bersenjata pejuang kemerdekaan Kashmir. (T/RI-1/RS3)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.