Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Menko Perekonomian: UU Cipta Kerja Tingkatkan Pengembangan Industri Halal

kurnia - Rabu, 25 November 2020 - 17:45 WIB

Rabu, 25 November 2020 - 17:45 WIB

10 Views ㅤ

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso

Jakarta, MINA – Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan kontribusi industri halal nasional. Terlihat dari instrumen peraturan dan ketentuan industri halal yang dikeluarkan pemerintah. Salah satunya hadirnya jaminan produk halal di UU Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan, UU Cipta Kerja memberikan perlakuan khusus kepada pelaku usaha Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) terkait kewajiban sertifikasi halal dan hal itu sangat diperlukan. Mengingat pengenaan biaya untuk pelaksanaan sertifikasi halal akan memberatkan pelaku usaha UMK.

“Untuk memudahkan pelaku UMK, diterbitkan panduan atau standar self declare produk halal yang diharapkan menjadi solusi sertifikasi halal bagi produk UMK yang jumlahnya mencapai 64,19 juta,” kata Susiwijono dalam webinar Alinea Forum ‘Mendorong Pengembangan Industri Halal Lewat UU Cipta Kerja’, Rabu (24/11).

Selain itu, UU Cipta Kerja mempunyai semangat membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK atau dengan istilah nol rupiah. Memberikan kemudahan pelaku usaha peroleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek dasar kehalalan produk.

Baca Juga: Google Akui Kesalahan Data Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS

“Sekaligus memberi peran masyarakat melalui ormas Islam untuk mendirikan lembaga pemeriksa halal (LPH), penyiapan auditor halal, penyelia halal dan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal,” katanya.

Ia mengatakan, sertifikasi halal pelaku UMK bisa didasarkan atas pernyataan diri atau self declare berdasarkan standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” jelas dia

Self declare produk UMK tidak bermakna pelaku usaha bisa begitu saja menyatakan produknya halal tanpa dasar, tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai dasar kehalalan produk. Kaidahnya jelas, yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Produk dengan no risk dan low risk boleh dilakukan self declare.  “Kalau yang bukan no risk dan low risk tidak boleh self declare,” ucap dia.

Selain itu, dia mengungkapkan adanya peluang industri halal di kawasan khusus. Di antaranya dengan mengembangkan kawasan khusus di satu lokasi untuk menampung seluruh industri halal, seperti makanan, minuman, fesyen, keuangan, wisata, hiburan dan media, farmasi serta kosmetik.

Baca Juga: Google Eror? 1 Dolar AS Jadi Rp8.170,65

Peluang lainnya adalah mengembangkan klaster industri halal di kawasan khusus yang sudah ada. Misalnya industri FnB dan kosmetik di KEK Sei Mangkei dan KEK Kendal, industri fesyen di KEK Kendal dan indsutri serta rekreasi di KEK  Singhasari.

Anggota Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sapta Nirwandar mengatakan, UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya UMK membuka usaha baru. Diharapkan dapat membuka ekspor industri halal.

“Apalagi keberadaan sertifikasi halal sangat penting untuk ekspor, karena memberikan jaminan kepada klien asing. Kita harus bisa berbagi ke seluruh dunia untuk menambah pendapatan negara dari devisa,” ujar Sapta. (R/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Truk Sengaja Tabrak Kerumunan saat Pesta Tahun Baru di AS, 10 Orang Tewas

 

Rekomendasi untuk Anda