Washington, MINA – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, anggota Senat Amerika Serikat memperkenalkan rancangan undang-undang (RUU) yang menyerukan Washington untuk mengakui negara Palestina tanpa militer.
Seperti dikutip Anadolu Agency, Jumat (19/9), RUU non-mengikat itu dipelopori oleh Senator Jeff Merkley dari Oregon bersama empat senator Demokrat lainnya, hanya beberapa hari sebelum Sidang Umum PBB digelar di New York.
Para legislator mengatakan, langkah tersebut dimaksudkan untuk mengirim sinyal kuat kepada komunitas internasional bahwa ada dukungan yang berkembang di sebagian kalangan politik AS untuk pengakuan negara Palestina.
Meski kemungkinan besar tidak akan lolos karena Senat dikuasai Partai Republik dan penolakan yang semakin kuat terhadap solusi dua negara, para analis menilai langkah simbolis ini tetap penting.
Baca Juga: Laporan Baru Ungkap AS Biayai Serangan Israel ke Gaza Hingga Iran
Inisiatif tersebut mencerminkan meningkatnya frustrasi terhadap krisis kemanusiaan di Gaza serta keengganan pemerintahan AS untuk menekan Israel lebih keras agar kembali ke meja perundingan.
Merkley menegaskan, penentuan nasib sendiri bagi Palestina dan keamanan Israel bukanlah hal yang saling bertentangan. Menurutnya, usulan tentang negara Palestina tanpa militer bertujuan meredakan keraguan sekaligus menegakkan prinsip kedaulatan Palestina.
Pendukung inisiatif ini menilai RUU dapat membantu menggeser perdebatan di Washington, sementara penentangnya menyebut langkah tersebut hanya sebagai manuver politik yang bisa merusak konsistensi kebijakan luar negeri AS.
Inisiatif ini juga dipandang sebagai bagian dari upaya Demokrat progresif untuk membentuk agenda kebijakan luar negeri menjelang pertemuan PBB, di mana isu pengakuan negara Palestina kembali diperkirakan menjadi topik utama. []
Baca Juga: Parlemen Spanyol Sahkan UU Larangan Ekspor Senjata ke Israel
Mi’raj News Agency (MINA)