Brebes, MINA – Pemerintah Indonesia kembali menggelar Sensus Pertanian untuk mendapatkan data statistik Pertanian yang lengkap dan akurat. Data ini digunakan sebagai bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah Dadang Hardiwan saat sosialisasi pencacah lengkap Sensus Pertanian (ST) 2003 di Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin (31/7).
Menurut Dadang, ST2023 merupakan Sensus Pertanian ketujuh yang dilakukan oleh BPS. Sensus Pertanian sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1963, 1973, 1983, 1993, 2003 dan 2013 lalu.
Selain itu, Sensus Pertanian 2023 juga merujuk pada world programme for the Census of Agriculture 2020 yang dibuat oleh Food and Agriculture Organization of the Nations (FAON).
Baca Juga: Hingga November 2024, Angka PHK di Jakarta Tembus 14.501 orang.
“Tujuan utama dari ST2023 untuk mendapatkan data Statistik Pertanian yang lengkap dan akurat untuk bahan perencanaan dan evaluasi hasil hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian,” papar Dadang.
Untuk itu, lanjut Dadang, keberhasilan pelaksanaan ST2023 ditentukan oleh niat tekad dan kesungguhan seluruh elemen masyarakat. Diharapkan para petugas harus melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab dan berpegang teguh pada buku pedoman
“Atas kontribusi semua pihak terutama bupati dan jajarannya dalam pelaksanaan pencacahan lengkap ST2023 ini saya ucapkan terima kasih,” kata Dadang
Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH mendorong kepada para petugas ST2023, Kepala Desa, Camat untuk mendukung sepenuhnya ST2023, dibantu dengan sepenuh hati.
Baca Juga: Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan
“Tanpa peran serta seluruh pihak, kegiatan ST2023 sulit berhasil,” ucapnya.
Kepala BPS Brebes Prita Rextiana menambahkan, data statistik dasar sektor pertanian secara lengkap dan menyeluruh dikumpulkan melalui kegiatan Sensus Pertanian.
“Berdasarkan undang undang nomor 16 tahun 1997, penyelenggaraan Sensus Pertanian menjadi tugas dan tanggung jawab BPS. Sensus Pertanian dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Dan ST23 merupakan Sensus Pertanian yang ke tujuh, sensus pertanian kali pertama digelar pada 1963,” katanya. (L/B04/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AWG Gelar Dauroh Akbar Internasional Baitul Maqdis di Masjid Terbesar Lampung