Jakarta, MINA – Duta Besar (Dubes) Pakistan untuk Indonesia Muhammad Hassan mengatakan, yang terjadi di wilayah Jammu & Kashmir hingga kini seperti yang dialami oleh Palestina yaitu pendudukan dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Seperti yang kita tahu Kashmir seperti Palestina, menghadapi masalah. Baik dalam situasi Palestina maupun di Kashmir, menghadapi pendudukan dan penaklukan sejumlah besar penduduk Muslim oleh pemerintah non-Muslim dan pelanggaran hak asasi,” ujar Hassan dalam wawancara eksklusif dengan Tim MINA di Kantor Kedutaan Besar Pakistan di Jakarta, Rabu (2/2).
Dubes Hassan juga menegaskan, Jammu & Kashmir bukanlah masalah lokal, politik, ataupun sengketa wilayah antara India dan Pakistan, namun tentang pelanggaran hak asasi manusia serta hak menentukan nasib sendiri yang sudah dijamin oleh PBB melalui berbagai resolusi yang sudah disepakati.
“Kedua belah pihak berkomitmen bahwa kami akan membiarkan orang Kashmir ini memutuskan masa depan mereka sendiri, tetapi salah besar, India malahan ingin mempertahankannya,” ujar Hassan.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Pada September 2021, pemerintah Pakistan merilis sebuah berkas, yang mendokumentasikan rincian pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh otoritas India di Kashmir.
Berkas tersebut terdiri dari bukti audio, video, dan dokumenter yang memberatkan tentang pelanggaran berat hak asasi manusia, kejahatan perang, genosida, dan penyiksaan terhadap warga Kashmir oleh India. Dokumen setebal 131 halaman itu berisi 113 referensi termasuk 26 dari media internasional, 41 dari think-tank India dan hanya 14 dari Pakistan.
Sementara The Genocide Watch telah mengeluarkan peringatan genosida untuk Jammu & Kashmir. Menurut organisasi hak asasi manusia independen itu, lebih dari 100.000 orang Kashmir yang tidak bersalah telah dibunuh dan 25.000 wanita diperkosa sejak 1989.
Dubes Hassan menegaskan, akar penyebab masalah di Jammu & Kashmir adalah tidak dilaksanakannya resolusi PBB yang di dalamnya masyarakat internasional dan India sendiri menjadi pihak.
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas
Salah satunya Resolusi 47 tanggal 21 April 1948. Resolusi tersebut memberlakukan gencatan senjata segera, penarikan pasukan oleh India dan Pakistan dan mengadakan pemungutan suara dan rakyat Jammu dan Kashmir sendiri yang memutuskan, apakah mereka ingin bergabung dengan India atau Pakistan.
Karena itu, Pakistan menyerukan kepada komunitas internasional, terutama anggota-anggotanya yang berpengaruh seperti Indonesia untuk mendukung resolusi PBB itu dan menyerukan kepada India untuk memenuhi janjinya dengan memberikan hak kepada rakyat Kashmir untuk menentukan nasib sendiri. (L/RE1/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Diveto AS, DK PBB Gagal Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza