Bogor, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham menyatakan, proses sertifikasi halal pada produk makan-minuman memiliki kontribusi terhadap terciptanya lapangan pekerjaan baru di Indonesia.
“Banyak orang yang terlibat dalam proses sertifikasi halal. Jadi kami bukan hanya mendorong pelaku usaha menyertifikasi halal produknya saja, tetapi telah tercipta ekosistem lapangan pekerjaan,” ujar Aqil di Bogor, Jumat (11/10).
Saat ini terdapat lebih dari 100 ribu orang terlibat sebagai auditor halal, penyelia halal, dan pendamping proses produksi halal. Mereka akan mendapatkan pemasukan finansial dari usaha tersebut.
Berdasarkan data, sejak 2012 sampai 2018 misalnya, baru ada 668.615 produk halal yang tersertifikasi. Tetapi sejak 2019 sampai hari ini, produk yang sudah bersertifikat halal itu sebanyak 5.302.257 produk.
Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online
Namun, jumlah itu masih kurang, masih dibutuhkan auditor, penyelia, dan pendamping proses produksi halal. Terutama petugas untuk menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza