Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SERTIFIKASI HALAL MUI UNTUK AIR DAUR ULANG

kurnia - Selasa, 24 Maret 2015 - 11:47 WIB

Selasa, 24 Maret 2015 - 11:47 WIB

578 Views ㅤ

LPPOM_MUI_WARNAJakarta, 4 Jumadil Akhir 1436/24 Maret 2015 (MINA) – Sumber daya air (SDA) makin terbatas, sementara konsumsi terus meningkat, seiring meningkatnya populasi penduduk. Sehingga problema ketersediaan air untuk konsumsi juga terus semakin terasa waktu ke waktu, terutama di kota-kota besar, termasuk Jakarta.

Maka di kawasan-kawasan superblok, misalnya, pihak manajemen melakukan upaya untuk memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya air yang ada. Di antaranya adalah dengan melakukan proses daur-ulang atas air limbah yang telah dipergunakan, demikian siaran pers Majelis Ulama Indonesia (MUI) diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (24/3).

“Dengan kondisi ini, ada banyak kalangan dari umat Islam yang mempertanyakan kesucian dan kehalalan air yang telah diproses daur-ulang itu. Karena terkait pemanfaatan untuk bersuci dalam ibadah, yaitu untuk berwudhu, dan untuk konsumsi sehari-hari,” bunyi pernyataan.

Akibat kebutuhan mendesak tersebut, Manajemen PT. Menara Thamrin kawasan superblok di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, mengajukan proses sertifikasi halal untuk pemanfaatan air yang diproses secara daur ulang di kawasan yang dikelolanya kepada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Dalam penelitian audit yang dilakukan oleh para auditor LPPOM MUI ditemukan bahwa air daur-ulang itu diperoses dari limbah gedung yang berasal dari toilet, wastafel, dan foodcourt.

Air limbah tersebut diolah dengan cara diaerasi, diendapkan. Lalu ditambahkan karbon aktif yang telah mendapat Sertifikat Halal (SH), lalu difiltrasi dan didesinfeksi dengan bahan kimia.

Air limbah ditampung sebanyak 64 m3, kemudian air hasil olahan tersebut ditambahkan dengan air PAM sebanyak 100-150 m3 sebelum dimanfaatkan. Di produk akhir, air yang dihasilkan kembali normal seperti air alami bau, warna dan rasanya. Hal ini dibuktikan dengan adanya  hasil uji laboratorium

Realitas Air

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Hasil dari penelitian itu, kemudian dibawa dan dilaporkan kepada para ulama dalam Sidang Komisi Fatwa MUI.

Sementara Hamdan Rasyid, Anggota Komisi Fatwa MUI, mengatakan, ketentuan tentang air daur-ulang akan kembali pada realitas air tersebut.

Hamdan mengugkapkan, setelah diproses, kondisi air itu kembali seperti halnya air alami yang normal bau, warna dan rasanya, maka dalam kaidah fiqhiyyah disebut sebagai air yang suci dan mensucikan, Thohir-Muthohirun.  dan boleh dimanfaatkan untuk konsumsi ataupun bersuci.

Dia menyebutkan, dalam Hadits Nabi Muhammad mengenai air dua qullah yang artinya. “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran najis”, (HR. Ad-Daruquthni).

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Umar, ia berkata, Rasulullah Saw bersabda,“Apabila air itu berukuran dua qullah, maka air itu tidak kotor (najis).”

Dan dalam salah satu riwayat dengan lafazh: “tidak dapat ternajiskan.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud; Tirmidzi; Nasai dan Ibnu Majah. Dan telah dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Disebutkan pula, “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah dan Ad Darimi).

Menurut perhitungan saat ini, ukuran dua qullah itu bisa dianalogikan dengan bak penampungan air berukuran: panjang x lebar x tinggi sebesar 60cm.

Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal

Kaidah Fiqhiyyah Bersifat Objektif

Mengingat sumber air itu berasal dari limbah, mungkin bagi sebagian orang akan timbul perasaan tidak sreg untuk memanfaatkan air hasil dari daur-ulang itu. Menanggapi hal ini, tokoh ulama MUI ini menjelaskan pula, hukum Islam dengan kaidah Fiqhiyyah itu lebih mengemukakan ketentuan secara objektif.

Bukan perasaan individual yang bersifat subjektif. Sehingga kalau memenuhi persyaratan seperti yang telah ditentukan itu, maka air dari hasil daur-ulang itupun menjadi suci dan mensucikan.

Lebih lanjut lagi, KH.Drs. Sulhan Abu Fitra, MA., Ketua Pimpinan Pusat Persatuan Umat Islam (PUI) sekaligus juga anggota Komisi Fatwa MUI, mengemukakan, jika ditelaah secara mendalam, air PAM yang dikelola dan diolah di Jakarta, sejatinya juga berasal diantaranya dari sungai Ciliwung.

Baca Juga: BPJPH, MUI Tuntaskan Nama Produk Bersertifikat Halal

“Harus diakui, di sepanjang aliran sungai Ciliwung yang membelah kota Jakarta, banyak warga yang membuang kotoran, limbah dapur bahkan buang hajat di sungai.

Bahkan secara kasat mata, tampak sebagian aliran sungai Ciliwung itu berwarna kehitam-hitaman dengan bau sangat menyengat. Namun setelah diolah dan memenuhi persyaratan higinis kesehatan, air PAM itu pun dapat dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan warga. Termasuk bersuci, berwudhu untuk ibadah sholat,” tuturnya.

Setelah melalui pembahasan yang alot, dan ternyata tidak ada masalah dari sisi Syariah, air hasil dari proses daur-ulang itu pun sepakat ditetapkan halal, suci dan mensucikan, Thohirun wa Muthohirun.

Ketetapan ini dihasilkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu di Jakarta, bersama ketetapan halal bagi 41 perusahaan lainnya yang menghasilkan beragam produk konsumsi. Diantaranya: produk minuman dan bahan minuman; flavor, seasoning dan fragrance;  bahan/produk pembentuk gel, makanan ringan, (T/P002/P4)

Baca Juga: LPPOM Tegaskan Sertifikasi Halal Bagi Retailer

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Preneur
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia