Jakarta, 9 Safar 1437 /21 November 2015 (MINA) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) menetapkan fatwa halal untuk 204 produk perawatan kesehatan dan kosmetika yang dihasilkan PT. Unilever Indonesia, pada sidang fatwa, pada hari Rabu 18 November 2015 di Jakarta.
Produk-produk yang ditetapkan fatwa halal meliputi produk sabun mandi, pasta gigi, shampo, dan fragran. Sebelumnya sesuai dengan standar dalam proses sertifikasi halal oleh KF MUI, dilakukan proses audit halal yang mendalam oleh LPPOM MUI.
Sebab, tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya, maka produk-produk yang diajukan, ditetapkan fatwa halalnya oleh KF MUI. Demikian Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati dalam siaran pers LPPOM MUI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu (21/11).
“Alhamdulillah, pada akhirnya pihak PT. Unilever mengajukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk perawatan kesehatan yang dihasilkan,” tuturnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sejumlah 204 produk perawatan yang dihasilkan PT.Unilever telah ditetapkan fatwa halalnya pada sidang KF MUI.Meliputi produk perawatan rambut (hair care, shampoo), perawatan tubuh (body care, fragran, lotion, dan sabun mandi), dalam berbagai varian produk, dengan berbagai merek dagang yang telah terkenal di pasar, seperti Dove, Lifebuoy, Sunsilk, Clear, Tresemme.
Dari perbincangan dengan tim manajemen perusahaan, Muti Arintawati menjelaskan, mereka melihat permintaan akan produk perawatan kesehatan yang terjamin kehalalannya terus meningkat waktu ke waktu.
Dia mengakui, meningkatnya permintaan ini seiring dengan peningkatan kesadaran keagamaan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Sebelum membeli dan mempergunakan produk konsumsi mereka tentu mempertanyakan status kehalalan produk dimaksud. Jelas ini merupakan peluang bisnis yang sangat menggiurkan bagi kalangan pengusaha.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Apalagi dalam pengamatan di lapangan, beberapa perusahaan penghasil produk kosmetika yang relatif baru muncul, namun konsisten dengan produksi halal, menjadi leading di pasar domestik Indonesia.
Bahkan perusahaan kosmetika ini berhasil menyalip produsen kosmetika lain yang lebih dahulu menguasai pasar kosmetika Indonesia sebelumnya. Sehingga hal ini memacu perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk sejenis untuk mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI.
Sementara Wakil Ketua KF MUI Prof.Dr. Fathurrahman Djamil, mengatakan, “memang sebagai Muslim, kita harus memilih produk konsumsi yang halal. Karena hal ini diperintahkan Allah secara eksplisit di dalam Al-Quran”.
Alhamdulillah, Wakil Ketua KF MUI ini menambahkan, kesadaran halal masyarakat terus meningkat waktu ke waktu. Sehingga semakin banyak perusahaan yang mengajukan proses sertifikasi halal agar dapat survive dan berkembang di pasar domestika Indonesia.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Selain produk kosmetika, sidang KF MUI yang baru lalu itu juga menetapkan fatwa halal bagi 58 perusahaan lainnya yang menghasilkan beragam produk konsumsi. Di antaranya, produk minuman dan bahan minuman, jamu, flavor, seasoning dan fragran, susu dan produk susu olahan; vitamin, mineral dan zat gizi lainnya. (T/P002/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal