
HTI Lampung, Ahad, (10/5). Photo : Hadis/MINA." width="640" height="427" /> Sejumlah Muslimah bertakbir pada Pawai Akbar yang diadakan HTI Lampung pada 2016. Foto : Hadis/MINA.
Jakarta, MINA – Setelah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan berlaku, pemerintah kini mencabut izin organisasi keislaman Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), HTI dibubarkan dalam payung hukum Indonesia. Namun, HTI dipersilahkan menempuh jalur hukum jika keberatan dengan pencabutan izin tersebut.
Pembubaran tertulis dalam SK Menteri Hukum dan HAM bernomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Badan Hukum HTI.
Pencabutan diumumkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Freddy Haris dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).
Baca Juga: Korban Topan Kalmaegi di Filipina Terus Bertambah, Tembus 204 Jiwa
“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Freddy kepada wartawan yang hadir.
Pada 10 Juli, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memungkinkan pencabutan izin organisasi oleh Kemenkumham tanpa melalui proses pengadilan.
Perppu dikecam banyak pihak termasuk Amnesti Internasional yang menyebut Perppu bertolak belakang dengan demokrasi, karena hanya akan menekan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Tidak hanya itu, Perppu dinilai mengindikasikan pemerintah menuju “kediktatoran” yang akan menindas rakyatnya.(T/RE1/P2)
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketua BKSAP: Isu Palestina Jadi Prinsip Kemanusiaan Universal














Mina Indonesia
Mina Arabic