Jakarta, MINA – Setelah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan berlaku, pemerintah kini mencabut izin organisasi keislaman Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), HTI dibubarkan dalam payung hukum Indonesia. Namun, HTI dipersilahkan menempuh jalur hukum jika keberatan dengan pencabutan izin tersebut.
Pembubaran tertulis dalam SK Menteri Hukum dan HAM bernomor: AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang Badan Hukum HTI.
Pencabutan diumumkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Freddy Haris dalam sebuah jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7).
Baca Juga: MAN 2 Kota Pekalongan Didorong Perkuat Jurusan Keagamaan
“Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut,” ujar Freddy kepada wartawan yang hadir.
Pada 10 Juli, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memungkinkan pencabutan izin organisasi oleh Kemenkumham tanpa melalui proses pengadilan.
Perppu dikecam banyak pihak termasuk Amnesti Internasional yang menyebut Perppu bertolak belakang dengan demokrasi, karena hanya akan menekan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Tidak hanya itu, Perppu dinilai mengindikasikan pemerintah menuju “kediktatoran” yang akan menindas rakyatnya.(T/RE1/P2)
Baca Juga: Peristiwa Alam yang Disebutkan dalam Al-Qur’an Jadi Acuan Relawan Kebencanaan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Korwil Jabodetabek Banten Gelar Rapat Kerja 2025