Edisi Dosa Besar, Siapakah Lelaki Dayuts?

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

INNALILLAH, bencana besarlah bagi seorang ayah, jika melihat kemaksiatan yang dilakukan oleh istri, atau anak perempuannya di dalam rumah tapi ia diam saja dan berpura-pura tidak tahu atau menutup mata. Oleh karena itu seorang kepala rumah tangga harus memperhatikan keluarganya dengan sebaik-baiknya. Siapa mengetahui ada keburukan pada keluarganya, istrinya atau anaknya, tetapi dia membiarkannya dengan alasan cinta atau lainnya, maka ia adalah dayuts. Dayuts termasuk orang yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  : ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ، وَثَلَاثَةٌ لَا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمُدْمِنُ عَلَى الْخَمْرِ، وَالْمَنَّانُ بِمَا أَعْطَى

Dari Salim bin Abdullah (bin Umar), dari bapaknya, dia (Abdullah) berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tiga orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat mereka pada hari kiamat: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai laki-laki, dan . Tiga orang yang tidak akan masuk sorga: anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, pecandu khmar (minuman keras), dan orang yang menyebut-nyebut apa yang dia berikan.  (HR. An-Nasai, no. 2562; Ahmad, no. 6180; dan lain-lain. Hadits ini dihukumi shahih oleh al-Hâkim dan disetujui adz-Dzahabi, sementara syaikh Syu’aib al-Arnauth dalam Takhrîj Musnad Ahmad dan syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah, no. 674, 1397, 3099, memandang hadits ini hasan).

Di dalam riwayat lain ada penjelasan tentang makna dayuts,

عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” ثَلَاثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ، وَالْعَاقُّ، وَالدَّيُّوثُ، الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

Dari Salim bin Abdullah bin Umar, berkata, Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma bercerita kepadaku bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga orang yang Allah haramkan surga untuk mereka: pecandu khmar (minuman keras), anak yang durhaka, dan dayûts, orang yang membenarkan keburukan di keluarganya.”  (HR. Ahmad, no. 5372, 6113. Dishahihkan oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth di dalam Takhrij Musnad Ahmad).

Makna dayuts menurut ulama

Imam adz-Dzahabi rahimahullah berkata, “Dayuts adalah orang yang membenarkan keburukan pada keluarganya, yaitu tetap menganggap baik pada keluarganya (padahal ada kemungkaran yang nyata), kita berlindung kepada Allah dari hal itu. (Al-Kabâ-ir, hlm. 137).

Imam Ibnul Manzhur berkata, “Dayuts adalah orang yang tidak cemburu kepada keluarganya.” [Lisânul ‘Arab, 4/456]

Imam ‘Ali al-Qâri rahimahullah berkata, “Dayuts adalah orang yang membenarkan keburukan pada keluarganya, yaitu dengan mendiamkannya. Yang masuk dalam ketagoeri keluarganya yaitu istrinya, budak wanitanya, atau kerabat wanitanya. Sedangkan keburukan yang dimaksud adalah zina, atau permulaannya. Termasuk keburukan adalah seluruh kemaksiatan, seperti minum khamr, tidak mandi junub, dan semacamnya.

Ath-Thibiy berkata, “Dayuts adalah orang yang melihat pada mereka (keluarganya yang wanita) sesuatu yang menyusahkannya (yaitu kemungkaran-pen), tetapi dia tidak cemburu kepada mereka dan tidak melarang mereka, sehingga dia membenarkan kekejian atau keburukan pada keluarganya.” [Mirqâtul Mafâtih, 7/241]

Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah berkata, “Dayuts adalah orang yang ridha adanya perbuatan keji pada keluarganya (istrinya), yaitu mendiamkannya terhadap perbuatan zina, tidak melarangnya, tidak marah karena Allâh Azza wa Jalla , karena rasa cemburunya sedikit dan imannya lemah. Adapun orang yang telah berusaha mengingkarinya dan menghalanginya dari perbuatan keji, maka orang ini tidak disebut dayûts.” [Fatâwâ Islâmiyyah, 3/118]

Syaikh Husamuddin berkata, “Wanita-wanita yang memakai pakaian-pakaian yang memalukan di saat pesta pernikahan, jika hal itu mereka lakukan di hadapan laki-laki, maka itu haram hukumnya. Laki-laki yang meridhai istrinya atau anak perempuannya melakukan hal itu, maka dia adalah dayûts.” [Fatâwâ yas-alûnaka, 5/203]

Beliau juga berkata, “Merupakan kewajiban para bapak, suami, dan wali secara umum, melarang anak-anak wanita, istri-istri, dan saudara-saudara wanita dari perbuatan tabarruj (menampakkan perhiasan dan keindahan tubuhnya di hadapan umum), barangsiapa membenarkan tabarruj para wanita tersebut maka dia adalah dayûts.” [Fatâwâ yas-alûnaka, 5/529]

Karena perbuatan dayuts ini dinilai dosa besar oleh para Ulama, seperti Ibnu Hajar al-Makki dalam kitab az-Zawâjir ‘an Iqtirâfil Kabâ-ir, juga Adz-Dzahabi dalam al-Kabâ-ir, maka kita harus berhati-hati. Jangan sampai ada kemaksiatan di dalam rumah yang kita mengetahuinya, namun kita diam saja, wallahua’lam.(A/RS3/P2)

(Sumber: Buku “76 Dosa Besar Yang Dianggap Biasa”, Imam adz-Dzahabi)

Mi’raj News Agency (MINA)