Jakarta, MINA – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan kepala sekolah serta guru dan wali kelas untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Hal itu disampaikan, setelah beredarnya isu siswa SMP (15 tahun) Tarakan yang tewas akibat gantung diri di rumahnya. Diduga kuat pemicunya adalah banyaknya tugas sekolah daring yang menumpuk yang belum dikerjakan korban sejak tahun ajaran baru.
Sehari sebelum korban bunuh diri, orangtua korban menerima surat dari sekolah yang isinya menagih puluhan tugas-tugas korban yang belum dikumpulkan.
“Ada peringatan jika tidak dikumpulkan, maka korban tidak bisa mengikuti ujian akhir semester. Artinya syarat mengikuti ujian akhir semester dari sekolah adalah mengumpulkan seluruh tugas tersebut,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI Heru Purnomo dalam siaran tertulis, Jumat (30/10).
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
FSGI mendorong para pemangku pendidikan membuat kesepakatan memberi perlindungan dan pemaafan dalam pengumpulan tugas.
Bentuk perlindungan terhadap perserta didik bermasalah dalam PJJ, tugas yang diberikan seringan-ringannya baik dari segi KD (Kompetensi Dasar) ataupun dari segi jumlah soalnya.
FSGI juga mendorong pihak sekolah dan para guru mengurangi beban tuntutan pengumpulan tugas dan memberdayakan guru Bimbingan Konseling untuk membantu para siswanya yang mengalami masalah kesehatan mental selama masa pandemi Covid 19.
FSGI mendorong Kemdikbud untuk menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan agar sekolah mematuhi SE SESJEN NO. 15 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR). Pedoman ini mengatur berbagai cara BDR yang disesuaikan dengan kondisi siswa, sehingga tidak terjadi pemaksaan satu model, misalnya online (Daring) sementara siswa kesulitan sinyal internet.
Selain itu, FSGI mendorong Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk mewajibkan sekolah menerapkan Kepmendikbud No. 719/P/2020 tentang Pelaksanaan Kurikulum Darurat (Kondisi Khusus).
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia
Kurikulum darurat memberikan penyederhanaan materi-materi esensial dan sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September