Jakarta, MINA – Siti Aisyah tiba di Tanah Air setelah dibebaskan dari kasus pembunuhan di Malaysia. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut menghadiri penyerahan Aisyah ke keluarganya di Gedung Kemlu, jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).
Ayahanda Aisyah, Asria menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang membantu melobi pembebasan putrinya.
“Mohon maaf bapak kepada semuanya saya beribu terima kasih kepada bantuan pemerintah kita, atas bantuan apa pun, semuanya yang sudah membantu membebaskan anak saya, baik dari ibu menteri semua,” ucap Asria setelah bertemu Aisyah di Jakarta.
Menlu Retno Marsudi mengatakan, dibebaskannya Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam (saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un) merupakan proses panjang. Semua pihak ikut berperan dalam pembebasannya.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan
“Jadi sekali lagi teman-teman ini perjalanan proses hukum sudah cukup lama sekitar dua tahun dengan maksud sekali lagi agar proses hukum yang dilalui Siti Aisyah dijamin hak-hak hukumnya dapat dipenuhi,” ujar Retno.
Retno menyampaikan apresiasi kepada Menkum HAM, Jaksa Agung juga Kapolri dan mengucapkan selamat kepada Aisyah dan keluarganya.
“Siti Aisyah selamat kembali ke keluarga Bapak-Ibu ini berkah patut disyukuri dan pengalaman berharga bagi kita semua,” ucap Retno.
Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, Pemerintah Indonesia melakukan upaya lobi pembebasan Aisyah sejak dua tahun lalu, dari era Perdana Menteri Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Ini merupakan proses yang panjang membantu Siti Aisyah bebas. Ini sudah dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dari PM Najib hingga sekarang Tun Mahathir,” ujarnya.
Siti Aisyah dibebaskan lewat kewenangan Jaksa Agung Malaysia berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Pembebasannya diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa, yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya didakwakan terhadap Aisyah. (L/Sj/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan