Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti Aisyah Dibebaskan, Kembali ke Indonesia

sajadi - Senin, 11 Maret 2019 - 20:46 WIB

Senin, 11 Maret 2019 - 20:46 WIB

4 Views

Jakarta, MINA – Siti Aisyah tiba di Tanah Air setelah dibebaskan dari kasus pembunuhan di Malaysia. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut menghadiri penyerahan Aisyah ke keluarganya di Gedung Kemlu, jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3).

Ayahanda Aisyah, Asria menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang membantu melobi pembebasan putrinya.

“Mohon maaf bapak kepada semuanya saya beribu terima kasih kepada bantuan pemerintah kita, atas bantuan apa pun, semuanya yang sudah membantu membebaskan anak saya, baik dari ibu menteri semua,” ucap Asria setelah bertemu Aisyah di Jakarta.

Menlu Retno Marsudi mengatakan, dibebaskannya Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam (saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un) merupakan proses panjang. Semua pihak ikut berperan dalam pembebasannya.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan 

“Jadi sekali lagi teman-teman ini perjalanan proses hukum sudah cukup lama sekitar dua tahun dengan maksud sekali lagi agar proses hukum yang dilalui Siti Aisyah dijamin hak-hak hukumnya dapat dipenuhi,” ujar Retno.

Retno menyampaikan apresiasi kepada Menkum HAM, Jaksa Agung juga Kapolri dan mengucapkan selamat kepada Aisyah dan keluarganya.

Siti Aisyah selamat kembali ke keluarga Bapak-Ibu ini berkah patut disyukuri dan pengalaman berharga bagi kita semua,” ucap Retno.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, Pemerintah Indonesia melakukan upaya lobi pembebasan Aisyah sejak dua tahun lalu, dari era Perdana Menteri Najib Razak hingga kini dijabat Mahathir Mohamad.

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

“Ini merupakan proses yang panjang membantu Siti Aisyah bebas. Ini sudah dilakukan dan kami sudah berkoordinasi dari PM Najib hingga sekarang Tun Mahathir,” ujarnya.

Siti Aisyah dibebaskan lewat kewenangan Jaksa Agung Malaysia berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia. Pembebasannya diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.

Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa, yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya didakwakan terhadap Aisyah. (L/Sj/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Rekomendasi untuk Anda

Sebanyak 40 warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (pasangan WNI) kembali berhasil dievakuasi dengan selamat dari Lebanon dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (7/10/2024) (Foto: Infomed Kemlu RI)
Indonesia
Indonesia
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menyampaikan pidato pada Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Sabtu (28/9/2024) (foto: MINA)
Amerika
Amerika
Menlu Retno dalam pidatonya di Konferensi Tingkat Tinggi untuk Masa Depan di Markas Besar PBB New York, Amerika Serikat, Senin (23/9/2024) (foto: Infomed Kemlu RI)
Amerika
Kesepakatan bebas Vis Diplomatik dan Dinas ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dan Menlu Nepal Arzu Rana Deuba Di sela-sela High-level Week Sidang Majelis Umum PBB ke-79 di New York, Amerika Serikat, Ahad (22/9/2024) (foto: Infomed Kemlu RI).
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Sosok