Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti Aisyah Mulai Sidang Pertama

Rudi Hendrik - Rabu, 1 Maret 2017 - 19:33 WIB

Rabu, 1 Maret 2017 - 19:33 WIB

3545 Views

Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong. Sumber: Polisi Diraja Malaysia

 

Siti Aisyah (kiri) dan Doan Thi Huong. (Foto: Polisi Diraja Malaysia)

Jakarta,  2 Jumadil Akhir 1438/1 Maret 2017 (MINA) –  Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah pada sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia.

Persidangan berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 hingga pukul 10.30 hari ini, Rabu (1/3). Agenda tunggal sidang adalah pembacaan tuntutan/dakwaan, demikian Kemlu melaporkannya.

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia

Dalam persidangan tersebut, Tim Pengacara telah mengajukan “gag order” kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim.

Dengan telah dimulainya persidangan maka Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 13 April 2017 di pengadilan yang sama.

Pemerintah Indonesia  meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus Siti Aisyah ini. Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.

Siti Aisyah, perempuan Indonesia berusia 25 tahun, dan Doan Thi Huong, perempuan Vietnam berusia 28 tahun, bersama seorang warga Malaysia dan sejumlah warga Korea Utara merupakan tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Bandara Kuala Lumpur dua pekan lalu.(T/RE1/R01)

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Amerika
Indonesia
Internasional
Asia
Breaking News