Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SMK Tidak Miliki Standar Kelayakan Akan Ditutup

Hasanatun Aliyah - Kamis, 18 April 2019 - 20:10 WIB

Kamis, 18 April 2019 - 20:10 WIB

3 Views

Jakarta, MINA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyisir keberadaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tidak memenuhi standar kelayakan akan ditutup.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad pada saat Pengesahan 81 Skema Sertifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Level II dan III Untuk SMK di Gedung E Kemendikbud, Jakarta, Kamis (18/4).

SMK yang mau ditutup itu memang yang berpotensi tidak punya partner. Ada SMK yang tidak layak, yaitu siswanya hanya 60 orang. Fasilitasnya pas pasan, gurunya kurang, partner industri ga ada, begitu keluar selesai. Artinya sudah lulus sekolah ya menganggur, tugas kami dengan Dinas sudah punya komitmen untuk melakukan penataan sekolah-sekolah yang tidak mempunyai standar pelayanan minimal pendirian sekolah,” jelas Hamid.

Dari data yang dihimpun, tak kurang saat ini tercatat ada 6.000 SMK yang memiliki siswa kurang dari 60 orang. Sedangkan 4.000 SMK tercatat memiliki siswa kurang dari 100 orang.

Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru

Selain penutupan dan alih fungsi, ada opsi lainnya, yaitu merger (penggabungan) beberapa SMK menjadi satu. Hal ini diharapkan agar operasional pendidikan di SMK bisa dijalankan dan tak ada lagi SMK dengan jumlah siswa sedikit.

“Jadi kalau bisa marger, ya marger, kalau mereka bisa beralih kesatuan pendidikan lain, maka kita selamatkan siswanya,” tambahnya.

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 36 Tahun 2014, tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

“Di situ jelas bahwa SMK yang didirikan harus sesuai studi kelayakan, bidang yang akan dibuka, industri yang mendukung, berapa input siswa yang akan masuk, gurunya harus ada sesuai jurusan,” tambahnya.

Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia

Ia menambahkan, Permendikbud tersebut akan diperbaharui agar ada ketegasan dalam penutupan sekolah yang tidak layak. (L/R10/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Matahari Tepat di Katulistiwa 22 September

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK
Pendidikan dan IPTEK