Jakarta, MINA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan berarti pemerintah anti Ormas Keagamaan.
Menurutnya, penerbitan Perppu itu merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Dikutip dari rilis Setkab, Mendagri mengkritik wacana di media sosial yang dinilainya melenceng karena mengesankan penerbitan Perppu itu seolah-olah karena pemerintah dianggap anti ormas keagamaan, dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Padahal, sebenarnya pemerintah hanya mengambil sikap terhadap ormas yang diduga melenceng karena ingin mengganti landasan dasar negara yakni Pancasila serta UUD 1945,” ujar Mendagri di Jakarta, Senin (17/7).
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Sesuai UUD 1945 negara akan melindungi warganya yang ingin berserikat, termasuk membentuk ormas. Kalau ada organisasi yang berdiri atas nama agama, sah-sah saja. Namun, keberadaanya di Indonesia tentu harus patuh dan tunduk kepada aturan,” ujarnya.
Mendagri menegaskan, ormas harus menghormati landasan negara kita yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Kalau mulai menyimpang, maka ormas tersebut telah melanggar.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Perppu No. 2 Tahun 2017 diterbitkan karena adanya sejumlah ancaman terhadap kebangsaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang karakternya bisa berupa ancaman ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Pemerintah, lanjut Presiden, tidak akan membiarkan, baik itu ormas, individu, yang menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan.
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Negara harus berani mengendalikan dan mengontrol karena memang adalah fungsi negara,” kata Presiden Jokowi pada pembukaan pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, di Jakarta, Minggu (16/7) siang.
Terkait pihak-pihak yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, Presiden menjelaskan, bahwa pemerintah memberikan ruang untuk menggunakan jalur hukum.
“Yang tidak setuju dengan Perppu silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum,” tegas Kepala Negara seraya menambahkan, negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. (T/R05/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal