Mogadishu, 19 Syawal 1436/4 Agustus 2015 (MINA) – Kementerian Urusan Perempuan dan HAM Somalia mengumumkan rencana untuk memperkenalkan undang-undang baru yang melarang khitan bagi perempuan secara nasional.
Menteri Urusan Wanita Sahra Mohammed Ali Samatar mengumumkan dalam sebuah konferensi yang diselenggarakan di Mogadishu mengenai cara memberantas praktik tersebut.
”Sudah saatnya bagi kita untuk memberantas praktik buruk ini dan melindungi hak-hak perempuan dan anak perempuan di negara kita,” katanya, HorseedMedia.net yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (4/8).
Praktik itu diperkirakan sudah dilakukan kepada 140 juta anak perempuan.
Baca Juga: Muslimah di Era Global: Menjaga Identitas Islam
Para pakar kesehatan mengatakan, hal itu bisa menimbulkan risiko saat melahirkan dan meninggalkan bekas luka dan psikologis.
Sekitar 98% wanita usia 15-49 Somalia telah dikhitan, menurut data yang dirilis oleh badan anak PBB, Unicef.
Dalam Pasal 15 (4) Undang-Undang Dasar Sementara, praktik itu dianggap “penyiksaan”.
“Sunat perempuan adalah praktik adat yang kejam dan merendahkan, dan sama saja dengan penyiksaan. Sunat perempuan dilarang,” katanya.
Baca Juga: Muslimah Produktif: Rahasia Mengelola Waktu di Era Digital
Namun, tidak ada hukum khusus terhadap pelaku praktik sunat perempuan, dan praktik tetap tersebar luas baik di pedesaan dan perkotaan di Somalia.(T/P001/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Bahagia: Kunci Kesuksesan Muslimah di Rumah