Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Standardisasi Halal Global dan Keberagaman Muslim

Hasanatun Aliyah - Ahad, 23 Juni 2024 - 21:42 WIB

Ahad, 23 Juni 2024 - 21:42 WIB

8 Views

Ramah Muslim. (The Australian Institute of International Affairs/ AIIA)

Oleh Dr Eva F Nisa, Antropolog Budaya di Australian National University

Baik dalam konteks mayoritas dan minoritas Muslim, industri halal berkembang pesat, didorong oleh peningkatan belanja konsumen Muslim yang signifikan setiap tahunnya. Ketika dunia usaha bersaing untuk mendapatkan bagian dari pasar halal, sebuah tantangan krusial muncul yaitu, tidak adanya standar halal global.

Praktik atau barang yang halal, atau mematuhi prinsip-prinsip Islam tentang apa yang diperbolehkan, telah berkembang secara signifikan di seluruh dunia baik di negara-negara mayoritas maupun minoritas Muslim.

Belakangan ini, halal telah menjadi mantra ekonomi bagi inisiatif baru pemerintah, terutama di negara-negara mayoritas Muslim dan negara-negara yang mengekspor produknya ke konsumen Muslim. Belanja konsumen dalam ekonomi halal meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: 140.000 Anak di Lebanon Selatan Terpaksa Mengungsi

State of the Global Islamic Economy (SGIE) telah menerbitkan laporan tahunan mengenai kinerja ekonomi Islam di 81 negara sejak tahun 2013. Misalnya, laporan tahun 2023/2024 menyebutkan bahwa belanja konsumen dalam ekonomi halal, mencakup enam kategori, keuangan Islam, makanan halal, fesyen sederhana, media dan rekreasi, obat-obatan dan kosmetik halal yang mencapai 2,29 triliun dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2022, naik dari 1,62 triliun dolar AS yang dilaporkan pada tahun 2012.

Jumlah besar ini diproyeksikan akan terus meningkat setiap tahunnya karena meningkatnya populasi Muslim global dan meningkatnya permintaan di kalangan umat Islam untuk menerapkan gaya hidup halal.

Pada tahun 2010, populasi Muslim berjumlah sekitar 1,6 miliar, dan diperkirakan akan mencapai 2,2 miliar pada tahun 2030. Tren demografis ini, yang sebagian besar didorong oleh populasi muda dengan lebih dari 70% berusia di bawah 40 tahun, terus mendorong pertumbuhan, khususnya di kalangan masyarakat perkotaan.

Muslim kelas menengah yang paham teknologi dan berperan penting dalam memperluas industri halal di banyak negara mayoritas Muslim.

Baca Juga: Indonesia Komitmen Larang Senjata Nuklir

Kebangkitan kembali kesalehan sejak akhir tahun 1970an dan awal tahun 1980an di banyak negara mayoritas Muslim yang telah menjadi faktor penting dalam pertumbuhan gaya hidup halal saat ini, juga didorong oleh generasi muda.

Di tengah berkembangnya industri ini, ada satu permasalahan yang masih menghantui: tidak adanya standardisasi halal global.

Ketidakhadiran ini menimbulkan teka-teki, terutama bagi mereka yang mempertanyakan persatuan umat (komunitas Muslim). Namun hal ini tidak boleh dianggap sebagai sebuah anomali, mengingat sejarah panjang beragamnya penafsiran para ulama sejak awal masa Islam, pasca wafatnya Nabi Muhammad (632 M).

Mirip dengan keberadaan mazhab (mazhab pemikiran hukum Islam) dalam dua cabang besar Islam, Sunni dan Syiah, dan dalam masing-masing cabang, kita juga melihat pluralisme dalam standar halal berdasarkan berbagai penafsiran para sarjana Muslim yang berafiliasi dengan mazhab berbeda.

Baca Juga: Festival Makanan Halal Dunia kembali Digelar di London

Oleh karena itu, meskipun terdapat keinginan besar dari dunia usaha untuk melakukan standardisasi, mencapai keselarasan masih merupakan tantangan karena beragamnya penafsiran ini.

Dengan pertumbuhan ukuran pasar, peningkatan daya beli di kalangan generasi muda Muslim kelas menengah, dan narasi konsumsi etis yang terkait dengan produk halal, industri ini tidak hanya menarik bagi negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), tetapi juga bagi negara-negara non-OKI.

Hal ini terlihat dari negara-negara eksportir makanan halal terbesar ke negara-negara OKI, termasuk negara-negara non-mayoritas Muslim seperti Brasil, India, Amerika Serikat, Federasi Rusia, Argentina, Australia, dan Tiongkok, semuanya termasuk dalam 10 besar eksportir makanan halal .

Meskipun ada antusiasme untuk memanfaatkan kue ekonomi halal, para pemain utama di negara-negara ini mengeluhkan kurangnya standar halal global, sehingga mempersulit perdagangan.

Baca Juga: Warga Kashmir Berikan Suara dalam Pemilu Daerah

“Memiliki standar global adalah impian bagi semua pelaku bisnis,” ungkap seorang peserta dari Tiongkok pada pameran perdagangan bisnis halal terbesar di dunia, Malaysia International Halal Showcase (MIHAS) yang diadakan di Malaysia pada bulan September tahun 2023.

Industri halal global memerlukan penanganan khusus karena untuk sukses menjadi eksportir global harus mematuhi standar halal yang dikeluarkan oleh berbagai negara pengimpor.

Salah satu tantangannya terletak pada apakah standar tersebut harus mengacu pada standar halal dari negara-negara yang dianggap sebagai tempat kelahiran atau pusat pertumbuhan Islam.

Menariknya, sebagian besar negara-negara tersebut tertinggal dalam pengembangan industri halal mereka sendiri karena adanya asumsi bahwa semua makanan halal yang diproduksi oleh populasi Muslim di negara mereka secara otomatis halal.

Baca Juga: Din Syamsuddin: Agama harus jadi Solusi Kerusakan Peradaban

Penetapan standar global melalui Standard and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC) OKI juga kurang tepat karena SMIIC sendiri baru dibentuk pada tahun 2010.

Begitu pula dengan Gulf Cooperation Council (GCC) yang beranggotakan Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Yaman, mendirikan organisasi standar, GCC Standardization Organization (GSO), pada tahun 2001, yang baru mulai beroperasi pada tahun 2004.

Sebaliknya, standar yang dikeluarkan oleh negara lain, khususnya Malaysia dan Indonesia, sebagai pionir awal, lebih mapan dan telah diadopsi oleh berbagai negara. Malaysia, sebagai pemain global terkemuka dalam industri halal, menerbitkan surat sertifikasi halal pada tahun 1974, sertifikat halal pada tahun 1994, dan standar halal pertamanya pada tahun 2000.

Demikian pula, Indonesia, negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, menerbitkan sertifikat halal pertamanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2000. 1991 dan standar halal pertamanya pada tahun 2012. Menjamurnya sertifikasi halal terlihat jelas di bandara masing-masing negara; misalnya, lebih mudah menemukan produk bersertifikat halal di bandara ibu kota Malaysia seperti Kuala Lumpur dan ibu kota Indonesia, Jakarta dibandingkan di bandara Dubai, negara Uni Emirat Arab.

Baca Juga: Persatuan Cendekiawan Muslim Internasional Serukan Tindakan Kolektif Lawan Israel

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Indonesia dan Malaysia menduduki peringkat teratas Indeks Perjalanan Muslim Global untuk mengakomodasi wisatawan Muslim berdasarkan Crescent Rating.

Di negara-negara mayoritas Muslim, standardisasi halal diatur oleh negara. Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara di dunia yang mewajibkan sertifikat halal. Di negara-negara mayoritas non-Muslim, pemerintah tidak mengatur standardisasi halal.

Misalnya saja di Australia, di sektor daging merah dan ekspor produknya, terdapat 27 badan sertifikasi yang disetujui oleh Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Beberapa negara memiliki standar khusus yang tidak dapat diakomodasi oleh seluruh 27 lembaga sertifikasi di Australia.

Para pelaku lembaga sertifikasi halal telah menyebutkan bagaimana tidak adanya standar halal global dapat menyebabkan persaingan dan konflik antar lembaga sertifikasi, terutama dalam konteks mayoritas non-Muslim.

Baca Juga: Yordania: DK PBB Harus Segera Hentikan Agresi Israel

Seiring tumbuh dan berkembangnya industri, kuncinya saat ini adalah berdamai dengan adanya pluralisme dalam standar halal.

Meskipun praktik talfiq (menggabungkan berbagai pendapat dari mazhab hukum Islam yang berbeda) telah diizinkan oleh beberapa ulama sejak abad ke-17, dan menjadi lebih populer pada akhir abad ke-19 untuk mengatasi tantangan kontemporer, opsi ini belum diadopsi dalam bidang standar halal. Bahkan negara tetangga seperti Indonesia dan Malaysia mempunyai persyaratan yang berbeda, misalnya saja mengenai standar penyembelihan hewan halal.

Apakah standar halal global akan tercapai? Hal ini masih harus dilihat. Jika penafsiran yang beragam dapat diselaraskan dalam ritual, dapatkah mereka bersatu dalam mengejar keuntungan ekonomi?

Penulis:

Baca Juga: Yordania Selenggarakan Simposium Satu Tahun Badai Al-Aqsa

Dr. Eva F Nisa adalah antropolog budaya di Australian National University. Saat ini ia memegang Australian Research Council (ARC) Discovery Early Career Researcher Award (DECRA).

Proyek DECRA-nya, Standardisasi Halal: Menafsirkan Ketegangan antara Global dan Lokal bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang bagaimana standardisasi halal telah ditata ulang dalam konteks keragaman budaya Muslim global.

Sumber: The Australian Institute of International Affairs (AIIA)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Erdogan: Israel Seperti Kelompok Teroris

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Sport
Internasional
Internasional
Internasional