Depok, 26 Rajab 1438/ 23 April 2017 (MINA) – Direktur Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa Dr. Ir. Conrad Hendrarto menyatakan, selama ini pembangunan Usaha Menengah Kerja Masyarakat (UMKM) hanya berfokus di Jawa dan Sumatera saja.
“Oleh karena itu, Pemerintah memiliki strategi dalam pemanfaatan dana desa yang berbasis ekonomi,” ujarnya.
Menurutnya, strategi pertama adalah mendasarkan pembangunan desa pada aspek partisipatif. Pembangunan partisipatif dilakukan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan serta kegotongroyongan.
Baca Juga: Polisi Amankan Uang Rp150 M dari Kasus Judol
Strategi kedua, dengan membangun sinergitas antar aktor sebagai kunci pelaksanaan implementasi UU Desa. Perlu ada penguatan koordinasi dan keterlibatan aktif seluruh stakeholder, termasuk Non Government Organization (NGO)/LSM, dunia usaha, Universitas, dan media.
Strategi ketiga, menyangkut upaya pembangunan Ekonomi Lokal Mandiri Berbasis Produksi. Hal ini akan menunjang upaya penguatan ekonomi nasional dengan ketahanan pangan dan energi yang kuat. Kemudian strategi keempat menyangkut percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa dalam menggerakkan sektor rill ekonomi desa.
“Peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa setiap tahunnya meningkat, tetapi tidak pada lembaga syariahnya,” katanya dalam acara Gebyar Ekonomi Syariah 11 “Indonesia Mandiri” Seminar Nasional di Gedung Pusdiklat Depdiknas Kemendikbud, Depok, Ahad (23/4).
Menurut Kementerian Keuangan pada 2017, kesenjangan pembangunan antar wilayah terhadap konsentrasi aktivitas ekonomi selama 35 tahun lalu statistik menunjukkan, Sumatera 22% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Kalimantan 7,7 %, Jawa 58,4%, Bali Nusa Tenggara 3,2%, Sulawesi 6,2%, dan Papua 2,5%.
Baca Juga: Polisi Tangkap Satu DPO Kasus Judol, Uang Rp5 M Diamankan
“Kedepan diharapkan aktivitas pembangunan lebih mengarah pada kota Indonesia,” tambahnya.
Adapun pengelolaan dana desa untuk pengembangan ekonomi desa berbasis ekonomi Islam adalah mengamalkan muamalat dengan “MAGHRIB”.
Maisir, memperolah keuntungan tanpa harus bekerja keras, Gharar, ketidakjelasan yang dialami (spekulatif), baik produsen maupun konsumen, Haram, barang zatnya yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, dan Riba, penambahan tanpa adanya imbalan-imbalan peganti karena penangguhan dalam pembayaran.
Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan Bappenas Drs. Sumedi Andono Mulyo menambahkan, sebagian besar yang akan meneruskan ekonomi adalah anak muda maka dari itu sebagai anak muda harus memiliki akhlak yang baik dan berlandaskan Islam.
Baca Juga: Syubban Fatayat Masjid At-Taqwa Cibubur Gelar Program Youth Camp di Purwakarta
“Semoga diadakannya seminar nasional ini dapat menumbuhkan kemajuan dalam negeri baik dari berkurangnya kesenjangan dan kemiskinan,” tambahnya.
“Yang terpenting adalah bagaimana membangun desa, kecamatan agar menjadi yang lebih baik dan berbasis ekonomi syariah serta berlandaskan Islam di setiap pembangunannya.” tandasnya. (L/R12/B05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: UAR Beri Pelatihan Mitigasi Bencana di SDN Ragunan 05 Pagi Jaksel