Jakarta, MINA – Kementerian Kominfo dengan program Registrasi Prabayar secara Nasional mewajibkan para pengguna telepon seluler harus melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor KK, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta angkat bicara.
“Harus ada jaminan bahwa data masyarakat tersebut aman dan tak bakal disalahgunakan,” ujar Sukamta kepada Mi’raj News Agency (MINA), Kamis (2/11).
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini mengingatkan pemerintah agar mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi ini.
“Pada Pasal 26 ayat 1 disebutkan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” katanya.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
Pada bab penjelasan pasal 26 ayat 1, lanjut dia, juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights).
Hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
“Kita memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan,” katanya.
Ia tidak memungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax, dan lainnya.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
“Ada tapi itu jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan,” tegasnya.
Ia berpesan agar jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas. Jangan sampai terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena ini negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum.
“Itu sekali lagi perlu ada jaminan pemerintah agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat dengan tidak akan menyalahgunakan data tersebut,” pungkasnya. (L/R06/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025