Sukoso: Peran Perguruan Tinggi Dalam JPH Dengan Dirikan LPH

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso mengatakan, perguruan tinggi ikut berperan aktif mendorong penyelenggaraan Jaminan Produk Halal ().

Sukoso mencontohkan, dengan mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal ().

“Silahkan UIN juga dapat mendirikan LPH, asalkan sudah memiliki auditor halal minimal tiga orang dan memenuhi persyaratan lainnya berdasarkan Undang-undang,” ujarnya saat webinar SEE (Sharia Economic Event), yang diadakan oleh UIN Raden Intan Lampung, Sabtu (28/11).

Ia menilai, dengan penyelenggaraan JPH yang optimal dan berkembangnya produk halal di Indonesia, cita-cita Indonesia sebagai akan semakin mudah terwujud.

Kemudian, Sukoso mengungkapkan, pelaksanaan JPH juga diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, nomor 11 Tahun 2020.

Melalui UU ini, pemerintah memberikan perhatian besar bagi pengembangan UMK di Indonesia. Salah satunya, berupa kemudahan memperoleh sertifikasi halal dengan tidak meninggalkan aspek kehalalan produk.

“Melalui Undang-undang tersebut pemerintah juga akan membebaskan biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK dengan omzet di bawah Rp1 miliar pertahun,” katanya.

Sebagai kekuatan ekonomi nasional, UMK harus semakin mampu bersaing, baik secara lokal maupun global, meski di tengah pandemi Covid-19.

“Terlebih, peluang produk halal Indonesia terbuka lebar, dan itu tentu tak boleh dilewatkan. Karena itu, sinergi akan mendorong berkembangnya produk halal UMK yang berimplikasi pada penguatan perekonomian nasional,” terang Sukoso. (R/Hju/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.