Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJPH: Ada 28 Lembaga Pemeriksa Halal, Masyarakat Silakan Pilih

Rana Setiawan - Ahad, 16 Oktober 2022 - 03:15 WIB

Ahad, 16 Oktober 2022 - 03:15 WIB

4 Views

Label halal Indonesia. Label halal BPJPH

Jakarta, MINA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, menyampaikan saat ini Indonesia telah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan untuk memilih LPH yang akan melakukan audit saat mengajukan sertifikasi halal,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, di Surakarta, sebagaimana dilaporkan Kemenag dikutip MINA, Sabtu (15/10).

Aqil yang hadir di Surakarta sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Koperasi, UMKM, dan Kewirausahaan belum lama ini mengungkapkan BPJPH terus mendorong terbentuknya LPH di berbagai daerah.

“Selama ini, isu mahalnya biaya audit yang dilakukan LPH sering menjadi keluhan dari para pelaku usaha,” ungkap Aqil.

Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan

Hal itu menurut Aqil terjadi karena minimnya jumlah LPH dan auditor halal. “Terkadang, karena proses audit dilakukan jauh dari kantor LPH, sehingga biaya transportasi untuk auditor ini jadi tinggi,” ujar Aqil.

Karenanya, BPJPH mendorong pembentukan LPH di seluruh wilayah Indonesia sehingga masyarakat dapat dengan mudah memilih lembaga yang dari segi biaya maupun jarak lebih terjangkau.

“Mudah-mudahan dengan bertambahnya jumlah LPH, dapat menekan biaya. Masyarakat juga memiliki lebih banyak pilihan. Silakan dipilih,” imbuhnya

Ia menjelaskan, LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. Sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lanjut Aqil, kewenangan ini dilakukan hanya oleh satu lembaga yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan

Selanjutnya setelah terbentuknya BPJPH, ada tambahan dua LPH baru, yaitu LPH Surveyor Indonesia dan LPH Sucofindo. “Pada April kemarin bertambah delapan lembaga lagi, jadi total ada 11 LPH. Per Oktober, jumlah ini kembali bertambah 17. Jadi total, saat ini kita sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal,” paparnya.

BPJPH, lanjut Aqil, berkomitmen untuk memberikan layanan jaminan produk halal (JPH) yang mudah, murah, cepat, tepat, puas.

“Tahun ini usia BPJPH sudah menginjak lima tahun. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah. Salah satunya dengan digitalisasi sistem. Dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL), pendaftaran jadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online di mana saja,” ujarnya.

“Tak hanya itu, biaya pengajuan sertifikasi halal juga lebih murah, bahkan ada yang gratis, dikenal dengan nama program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Prosesnya juga lebih cepat dan menyasar pelaku usaha dengan tepat. Semua ini kami harapkan dapat membuat masyarakat puas,” sambungnya.

Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama

Dalam kesempatan tersebut, Aqil mengungkapkan pihaknya terbuka dengan semua pihak untuk melakukan peningkatan layanan jaminan produk halal, termasuk dengan Kementerian/Lembaga terkait serta pemerintah daerah.

Rakornas yang dibuka oleh Menteri Koperasi UKM Teten Masduki ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, dinas daerah, pengusaha, serta pelaku usaha. Turut hadir, wakil ketua komisi VI DPR RI Bapak Aryo Bima, Staf khusus Presiden Republik Indonesia Putri Tanjung, Sekretaris Kementerian Arief rahman Hakim, dan Walikota Surakarta Gibran Rakabuming.

Aqil mengungkapkan, selain 28 LPH yang siap beroperasi, ada 19 lembaga lain yang sedang dalam proses akreditasi BPJPH. Selain itu, ada juga 22 LPH yang masih dalam tahap verifikasi dokumen.

Berikut daftar 28 LPH yang telah terakredirasi dan bisa beroperasi di Indonesia:

Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal

1. Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI),

2. LPH Sucofindo,

3. LPH Surveyor Indonesia,

4. Equitrust Lab,

Baca Juga: Cuaca Jakarta Cenderung Mendung, Sebagian Hujan Ringan Sore Hari

5. LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,

6. LPH Hidayatullah,

7. UIN Sunan Gunung Djati Bandung,

8. YPM Salman ITB,

Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ

9. Quality Syariah,

10. LPH Balai Besar Kulit, Karet, dan Plastik,

11. LPH UIN Raden Fatah,

12. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru,

Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran

13. LPH SUTHA,

14. Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Brawijaya,

15. LPH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim,

16. LPH YARSI,

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Ancaman Bencana Hidrometeorologi Basah

17. Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjar Baru

18. LPH Universtas Hasanuddin,

19. Global Halal Indonesia,

20. IAIN Palangka Raya,

Baca Juga: Prof Yon Mahmudi: Israel Dapat Keuntungan dari Krisis Suriah Saat Ini

21. LPH UIN Walisongo,

22. LPH Bersama Halal Madani,

23. LPH Yayasan Baslan Hugo Trea,

24. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,

Baca Juga: Muhammadiyah Bikin AC yang Bisa Ingatkan Waktu Shalat

25. Lembaga Pemeriksa Halal IPB

26. LPH BSPJI Ambon,

27. LPH Balai Sertifikasi,

28. LPH dan Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah.

Sumber: Tim MSIB

(R/R1/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda