Suu Kyi Bebaskan Tahanan Politik, Penjarakan Muslim

Naypyidaw, 2 Rajab 1437/10 April 2016 (MINA) – Pemimpin de facto Aung San mengeluarkan perintah amnesti untuk pembebasan 113 tahanan politik, di tengah proses hukuman penjara dua aktivis perdamaian Muslim.

Dilaporkan oleh Press TV yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), pembebasan ratusan narapidana tersebut untuk memperingati festival tradisional Tahun Baru di negara “Tanah Suci” itu.

Amnesti tersebut dikeluarkan pada Jumat (8/4), bertepatan dengan hukuman dua aktivis perdamaian Muslim yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Keduanya divonis atas dugaan menjalin kontak dengan kelompok etnis anti-pemerintah sebagaimana AP melaporkan.

Aktivis perdamaian Muslim yang diidentifikasi namanya sebagai Zaw Zaw Latt dan Pwint Phyu Latt dianggap melanggar hukum karena melakukan kontak dengan Kachin Independence Army, sebuak kelompok militan di Myanmar utara.

Keduanya divonis Februari lalu dengan dugaan pelanggaran hukum imigrasi. Mereka berdua adalah anggota dari sebuah organisasi keagamaan antar-agama dan sedang berupaya untuk menjaga pengungsi dari pertempuran.

Kasus kedua Muslim tersebut diabaikan dalam euforia atas pembebasan tahanan, terutama lebih dari 60 mahasiswa dan aktivis di Myanmar tengah disekap setelah ditahan karena melakukan protes terhadap perubahan kebijakan pendidikan.

Muslim adalah minoritas agama di Myanmar. telah menghadapi tekanan dan kekerasan dalam beberapa tahun terakhir di negara yang warganya mayoritas penganut Buddha. Pemerintah Myanmar menolak mengakui Muslim Rohingya sebagai warga negara dan melabel mereka sebagai imigran “ilegal”.

Muslim Rohingya telah ditolak kewarganegaraannya di Myanmar sejak undang-undang kewarganegaraan baru diberlakukan pada 1982, dan telah ada sejumlah serangan terhadap etnis Rohingya selama beberapa tahun terakhir.

Suu Kyi yang telah menjabat sebagai “konselor negara” pada Kamis mengumumkan bahwa pembebasan tahanan politik adalah prioritas. (T/P004/P001)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.