Jakarta, MINA – Taiwan mengecam keras pengumuman sepihak Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok membatalkan perjanjian lintas selat yang dicapai tahun 2015 pada tiga rute penerbangan M503, W122 dan W123, pada tanggal 30 Januari 2024.
“Langkah ini tidak hanya melanggar peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik, perdamaian serta stabilitas di Selat Taiwan, serta melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan,” kata Kantor Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Indonesia dalam pernyataannya, Rabu (7/2).
“Kami mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini,” ujar pernyataan itu.
TETO mengatakan, bagian 4.2.6 dari “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” ICAO menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan.
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan
“Wilayah Informasi Penerbangan Taipei” berbatasan dengan rute penerbangan M503. Namun, Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas “Wilayah Informasi Penerbangan Taipei”.
TETO mengatakan, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab.
Taipei Economic and Trade Office di Indonesia menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, penelitian dan media Indonesia untuk menanggapi hal ini dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan.
Pihaknya mengatakan, pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan melanggar peraturan ICAO dan akan merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan serta keamanan masyarakat.
Baca Juga: Parlemen Brasil Keluarkan Laporan Dokumentasi Genosida di Gaza
“Taiwan dan Indonesia memiliki kerja sama dan pertukaran yang erat. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 warga negara Indonesia yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan. Perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan warga negara Indonesia,” kata pernyataan itu. (R/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Bank dan Toko-Toko di Damaskus sudah Kembali Buka