Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tambahan 8.000 Kuota, Menag Minta Jajarannya Optimalkan Pelayanan Haji

Hasanatun Aliyah - Selasa, 9 Mei 2023 - 00:52 WIB

Selasa, 9 Mei 2023 - 00:52 WIB

1 Views

Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membahas 8.000 tambahan kuota jamaah haji yang diberikan Arab Saudi dan meminta jajarannya mengoptimalkan pelayanan haji tahun 1444H/ 2023M.

Hal itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1444H/2023M pada Senin (8/5) di Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  RI Jakarta.

Rapat koordinasi ini dihadiri Dirjen PHU Hilman Latief dan jajaran, para Staf Ahli, Staf Khusus serta Kakanwil dan Kabid Haji yang mengikuti rapat secara daring.

“Tolong dipastikan orientasi kita adalah kepuasan jemaah haji, tidak ada orientasi lain di luar kepuasan jemaah. Segera jadwalkan rapat bersama Komisi VIII dengan agenda tunggal persiapan yang mendesak tanpa isu aktual lainnya,” kata Menag Yaqut.

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

“Kita ini memasuki tahun di mana semua mata menatap kita, yakni tahun politik. Jadi harus hati-hati dan harus ada regulasi. Kuota tambahan ini harus memiliki regulasi untuk dijadikan dasar kebijakan serta efisiensi waktu dan anggaran. Sekali lagi saya minta konsentrasi penuh untuk mempersiapkan pelayanan kepada jemaah haji,” tambahnya.

Berdasarkan laporan yang diterima dari Kanwil Kemenag se-Indonesia, rata-rata pelunasan jamaah hingga hari ini mencapai 90 persen. Kondisi ini memerlukan terobosan bagaimana caranya semua jamaah bisa segera melakukan pelunasan.

“Saya minta kepada Kanwil dan Kankemenag untuk tidak menunggu dan harus menjemput bola karena data calon jamaah itu sudah ada. Jangan menunggu jamaah datang melainkan bagaimana konsentrasi kita semua terhadap jemaah haji dan kita harus turun tangan,” tegas Menag.

Terkait pembagian kuota tambahan, Menag meminta kepada jajaran untuk tetap mengedepankan prinsip haji yang berkeadilan. Misalnya, memperhatikan beberapa daerah yang jamaahnya sangat besar dan antriannya panjang. Misalnya, Sulsel yang antrian jamaah hajinya mencapai 47 tahun, dan provinsi lainnya.

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

Selain jumlah jamaah dan panjang antrian juga harus dipertimbangkan daerah yang agresif dalam melakukan pelunasan. Ini bisa menjadi pertimbangkan agar kuota bisa terserap optimal.

Menag meminta dalam rekruitmen petugas haji tambahan tidak mengunakan skema menunjuk peserta yang tidak lolos dalam rekruitmen sebelumnya.

“Saya tidak setuju dengan skema yang tidak lolos dalam rekruitmen petugas sebelumnya dijadikan petugas tambahan. Kita perlu waktu untuk menentukan ini dan tetap harus dibicarakan secara khusus,” jelasnya.

Menag juga meminta ke depan tidak ada lagi cetak mencetak buku panduan penyelengaraan ibadah haji yang dinilai tidak efektif dalam anggaran.

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

“Saya berharap ke depan tidak ada cetak-menecetak buku lagi dan semua harus digitalisasi yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka yang tentunya jauh menghemat anggaran daripada cetak buku,” harap Menag.

Sementara itu Dirjen PHU Hilman Latief dalam paparannya mengatakan bahwa pelunasan hingga 5 Mei 2023 sudah mencapai 188.964 jamaah atau sebesar 84,96%, untuk visa Biometrik sekitar 70%, penyediaan layanan akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi juga sudah mencapai tahap akhir.

Begitu juga dengan rekrutmen Petugas PPIH Arab Saudi, sudah seluruhnya dilakukan Bimtek. Rencana jadwal keberangkatan Petugas Haji pada 20 Mei 2023 untuk Daker Madinah dan Bandara, serta pada 27 Mei 2023 untuk Daker Makkah. Sementara untuk keberangkatan Petugas Tambahan pada 27 Mei 2023.

Untuk tambahan kuota, dijelaskan Hilman Latief, akan dibagi menjadi 7.360 jamaah haji reguler dan 640 jamaah haji khusus.

Baca Juga: Angkatan Kedua, Sebanyak 30 WNI dari Suriah Kembali ke Tanah Air

“Kriteria jamaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir, berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah,” ujar Hilman.

“Langkah mitigasi penambahan kuota yang tengah dan sudah dilakukan Ditjen PHU di antaranya Penyusunan KMA Kuota Haji Tambahan, perpanjangan pelunasan haji reguler dengan penambahan kuota haji, adendum perjanjian kerjasama dengan maskapai, penambahan biaya lainnya,” kata Hilman.

Terkait kendala, Hilman menjelaskan bahwa waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter. Sehingga, perlu pembahasan slot-time penerbangan dengan pihak maskapai dan persetujuan dari GACA Arab Saudi.

“Juga perlu adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan, penambahan kloter berdampak penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji, sementara kapasitas asrama haji tertentu, terbatas,” jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Macet saat Nataru, Truk Barang akan Dibatasi Mulai 21 Desember

“Kami imbau kepada Kanwil dan Kemenag untuk mendorong jamaah agar segera melunasi Bipih, serta menyampaikan informasi bahwa jamaah haji cadangan akan mengisi kuota tambahan dan mendata jamaah lunas Bipih yang akan menunda keberangkatannya,” tambah Hilman. (R/R5/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional

Rekomendasi untuk Anda

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024)
Indonesia
Haji 1445 H
Haji 1445 H
Indonesia