Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terengganu Terapkan Aturan Ketat, Pria Muslim Bisa Dipenjara Jika Abai Shalat Jumat

Rana Setiawan Editor : Rudi Hendrik - 18 jam yang lalu

18 jam yang lalu

63 Views

Spanduk bertuliskan peringatan kewajiban shalat Jumat yang terpasang di salah satu masjid di terengganu, Malaysia.(Foto: Oh MY Media)

Terengganu, MINA – Suasana ramai terlihat di Masjid Terapung Terengganu pada Jumat (22/8) siang, ketika ribuan jamaah memenuhi saf untuk melaksanakan shalat Jumat.

Di sepanjang perjalanan konvoi darat gerakan Sumud Nusantara Menembus Blokade Gaza dari Kelantan menuju Kuala Lumpur, para aktivis pembela Palestina melihat spanduk-spanduk bertuliskan peringatan kewajiban shalat Jumat terpasang di sekitar jalan raya, mengingatkan masyarakat bahwa ibadah pekanan itu bukan sekadar ritual, melainkan kewajiban yang kini memiliki konsekuensi hukum.

Pemerintah Negara Bagian Terengganu, Malaysia, yang dipimpin Partai Islam Se-Malaysia (PAS), resmi mengumumkan aturan baru, di mana setiap pria Muslim yang lalai melaksanakan shalat Jumat tanpa alasan syar’i dapat dikenai denda hingga 3.000 ringgit (sekitar Rp11,5 juta) atau hukuman penjara maksimal dua tahun.

Aturan tersebut diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Pemberlakuan Takzir dan merupakan pengetatan dari regulasi sebelumnya, di mana hukuman baru dijatuhkan jika seseorang meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut.

Baca Juga: Dubes Chandra Sukotjo Mulai Bertugas di Pakistan

“Pengingat ini penting karena salat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga ekspresi ketaatan umat Islam,” ujar Muhammad Khalil Abdul Hadi, anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, dikutip dari harian Berita Harian. Ia menambahkan bahwa hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai langkah terakhir bila peringatan diabaikan.

Sebagai bagian dari sosialisasi, pemerintah memasang spanduk di berbagai masjid serta menyiapkan patroli pengawasan. Laporan dari masyarakat juga dapat menjadi dasar tindakan hukum terhadap mereka yang lalai.

Kebijakan tersebut sejalan dengan dorongan PAS untuk memperkuat penerapan hukum Islam di Malaysia. Partai konservatif ini merupakan kekuatan politik terbesar di parlemen dan berkuasa di empat dari 13 negara bagian. Sebelumnya, PAS juga pernah mendorong penerapan hukum pidana Islam (hudud) yang mencakup hukuman keras seperti potong tangan dan rajam.

Namun, kebijakan baru ini menuai perdebatan publik. Sejumlah pengguna media sosial menilai bahwa meskipun shalat Jumat wajib hukumnya bagi Muslim, tidak seharusnya kelalaian dalam melaksanakannya dikriminalisasi. “Program advokasi dan penyadaran seharusnya sudah cukup, tanpa perlu menjadikannya pelanggaran hukum,” tulis Azira Aziz, seorang pengacara, di platform X.

Baca Juga: Bangladesh Berharap Solusi untuk Krisis Rohingya di Konferensi PBB Mendatang

Malaysia menganut sistem hukum ganda, di mana hukum Syariah berlaku untuk urusan pribadi dan agama bagi Muslim, sementara hukum sipil federal tetap berlaku untuk semua warga negara. Etnis Melayu, yang secara hukum dikategorikan sebagai Muslim, mencakup dua pertiga dari 33 juta penduduk Malaysia, bersama dengan minoritas Tionghoa dan India yang signifikan.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: PBB: Milisi Suriah Berpotensi Pindah ke Afghanistan, Ancam Keamanan Regional

Rekomendasi untuk Anda