Israel Jatuhkan Hukuman 30 Tahun Penjara Kepada Warga Palestina yang Tabrak Tentara 2020 Silam

Tahanan pendudukan zionis Israel, Sanad Turman. (Photo: PIC)

Yerusalem, – Hari ini, Rabu (19/4), Pengadilan Pusat Pendudukan di Yerusalem yang diduduki menjatuhkan hukuman tahanan terhadap warga Yerusalem, Sanad Turman dengan 30 tahun karena diduga sengaja melakukan serangan hingga melukai 12 tentara pada Februari 2020 silam.

Ketua Komite Keluarga Tahanan Yerusalem, Amjad Abu Asab seperti dikutip dari PIC menyatakan, pengadilan pendudukan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun lagi dengan hukuman percobaan,di mana Sanad harus membayar kompensasi kepada masing-masing dari 12 tentara yang telah dilukainya.

Sementara itu, Muhammad Turman, saudara laki-laki Sanad mengatakan, ketika penahanan saudara laki-lakinya diperpanjang di Pengadilan Magistrate di Yerusalem, pembicaraannya adalah tentang kecelakaan lalu lintas, bukan operasi pelarian, bahkan Sanad datang ke akntor polisi dan menyerahkan diri.

Baca Juga:  Hardiknas 2024, Mendikbudristek Minta Semua Pihak Meneruskan Merdeka Belajar Berkelanjutan

“Saudaranya tidak punya niat, ini adalah kecelakaan lalu lintas 100 persen, dan dia kehilangan kendali atas mobilnya, dan dia melarikan diri karena takut dibunuh, dan keesokan harinya dia pergi ke kantor polisi dan menyerahkan diri,” ungkap Turman. (T/R12/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Habib Hizbullah

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.