Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait Naiknya Iuran BPJS, GNPF Ulama Sampaikan 9 Poin

kurnia - Kamis, 21 Mei 2020 - 06:33 WIB

Kamis, 21 Mei 2020 - 06:33 WIB

0 Views ㅤ

GNPF-Ulama

Jakarta, MINA – Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan melalui Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 menunjukkan Presiden sama sekali tidak memiliki empati atas beban dan penderitaan rakyat di tengah pandemi.

Keputusan tersebut adalah bentuk pelanggaran hukum yang sangat serius. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 sebelumnya yang menaikkan iuran BPJS telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Sehubungan hal tersebut Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), menyatakan sebagai berikut:

Pertama, Memprotes keras dan menolak dinaikkannya kembali iuran BPJS.

Baca Juga: Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Kedua, Mendesak Presiden segera mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS tersebut.

Ketiga, Kenaikan iuran BPJS di tengah merosotnya daya beli, bahkan hilangnya penghasilan rakyat karena wabah Covid-19, dipastikan akan makin menyengsarakan rakyat.

Keempat, Menaikkan iuran BPJS bukan satu-satunya cara mengatasi defisit perusahaan penyelenggara BPJS dan atau perekonomian negara.

Kelima, Kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus Cina bertolak belakang dengan kewajiban negara melindungi segenap warga negara, seperti yang diamanatkan Pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: KH Afifuddin Muhajir: Fatwa Dibutuhkan Sepanjang Zaman

Keenam, Pelanggaran Presiden terhadap Undang-undang, apalagi konstitusi bisa berujung pada pemakzulan Presiden.

Ketujuh, Keputusan Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai bentuk pembangkangan hukum terhadap putusan MA, karena tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Kedelapan, Mengimbau kepada ummat Islam khususnya, dan rakyat Indonesia pada umumnya, untuk makin mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampunan dan kekuatan dalam menghadapi berbagai persoalan hidup yang kian berat.

Kesembilan, Mengajak seluruh elemen bangsa menyatukan tekad dan merapatkan barisan untuk melakukan perlawanan terhadap berbagai peraturan dan perundangan yang zalim dan menyengsarakan rakyat. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan. Semoga ridha dan pertolongan Allah menyertai perjuangan kita. Aamiin ya robbal ‘alamiin. (L/R3/RS2)

Baca Juga: Pelatihan UMKM di Jakarta Diharap Lahirkan Muzaki Baru

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda