Wellington, MINA – Teroris penyerang masjid di Christchurch, Selandia Baru, secara resmi didakwa dengan dakwaan terorisme, di samping 51 tuduhan pembunuhan, kata polisi negara itu.
Brenton Tarrant didakwa “terlibat dalam aksi teroris”, kata polisi dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/5) seperti dilaporkan BBC.
Dia membunuh 51 orang dan melukai puluhan lainnya selama serangan terhadap dua masjid di kota itu pada 15 Maret.
Warga Australia itu selanjutnya akan hadir di pengadilan pada Juni mendatang.
Baca Juga: Trump Klaim Mesir dan Yordania akan Patuhi Usulan Pembersihan Etnis Palestina
Serangan itu adalah serangan penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru. (T/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tabrakan Pesawat American Airlines vs Helicopter UH-60 Black Hawk, Ini Reaksi Trump