Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teroris Penyerang Masjid Selandia Baru Didakwa dengan Dakwaan Terorisme

Syauqi S - Selasa, 21 Mei 2019 - 13:07 WIB

Selasa, 21 Mei 2019 - 13:07 WIB

10 Views ㅤ

Wellington, MINA – Teroris penyerang masjid di Christchurch, Selandia Baru, secara resmi didakwa dengan dakwaan terorisme, di samping 51 tuduhan pembunuhan, kata polisi negara itu.

Brenton Tarrant didakwa “terlibat dalam aksi teroris”, kata polisi dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/5) seperti dilaporkan BBC.

Dia membunuh 51 orang dan melukai puluhan lainnya selama serangan terhadap dua masjid di kota itu pada 15 Maret.

Warga Australia itu selanjutnya akan hadir di pengadilan pada Juni mendatang.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Serangan itu adalah serangan penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru. (T/R11/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Internasional
Breaking News
Asia
Eropa