Wellington, MINA – Teroris penyerang masjid di Christchurch, Selandia Baru, secara resmi didakwa dengan dakwaan terorisme, di samping 51 tuduhan pembunuhan, kata polisi negara itu.
Brenton Tarrant didakwa “terlibat dalam aksi teroris”, kata polisi dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/5) seperti dilaporkan BBC.
Dia membunuh 51 orang dan melukai puluhan lainnya selama serangan terhadap dua masjid di kota itu pada 15 Maret.
Warga Australia itu selanjutnya akan hadir di pengadilan pada Juni mendatang.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Serangan itu adalah serangan penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru. (T/R11/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina