Teroris Penyerang Masjid Selandia Baru Didakwa dengan Dakwaan Terorisme

Wellington, MINA – Teroris penyerang masjid di Christchurch, Selandia Baru, secara resmi didakwa dengan dakwaan terorisme, di samping 51 tuduhan pembunuhan, kata polisi negara itu.

didakwa “terlibat dalam aksi teroris”, kata polisi dalam sebuah pernyataan pada Selasa (21/5) seperti dilaporkan BBC.

Dia membunuh 51 orang dan melukai puluhan lainnya selama serangan terhadap dua masjid di kota itu pada 15 Maret.

Warga Australia itu selanjutnya akan hadir di pengadilan pada Juni mendatang.

Serangan itu adalah serangan penembakan massal paling mematikan di Selandia Baru. (T/R11/RI-1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Syauqi S

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.