Serpong, MINA – Tingginya jumlah konsumen obat tradisional dan jamu menuntut produsen obat tradisional harus mampu menjamin mutu produknya. Untuk itu, pembuatannya harus dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah membangun gedung fasilitas pengembangan obat tradisional dengan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) guna menjadi standar penjaminan mutu produk obat tradisional juga untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan mutu.
“Untuk mendukung pengembangan industri obat tradisional, kami berupaya membangun fasilitas pengembangan obat tradisonal yang menerapkan berbagai standar yang dapat memenuhi regulasi dan standar keamanan proses dan produk,” ungkap Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko saat meresmikan Fasilitas Gedung Pengembangan Obat Tradisional di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (19/11).
Pembangunan industri obat tradisional ini diarahkan untuk mampu menghasilkan produk obat tradisional yang berkualitas sehingga dapat bersaing dengan produk impor di dalam negeri maupun di pasar global.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Handoko menjelaskan, fasilitas CPOTB LIPI didukung oleh Air Handling Unit, sarana utilitas produksi, peralatan dan fasilitas karakterisasi bahan aktif, unit pengolahan limbah, serta unit produksi skala laboratorium dan pilot project.
“Fasilitas ini diharapkan dapat melindungi masyarakat sebagai konsumen obat tradisional untuk mendapatkan produk yang sesuai syarat mutu,” ujarnya.
Sementara Kepala Pusat Penelitian Kimia LIPI, Agus Haryono menjelaskan, pengembangan fasilitas CPOTB dan pendukungnya diharapkan secara langsung dapat mempercepat proses hilirisasi hasil penelitian di bidang farmasi, khususnya obat tradisional.
“Manfaat dibangunnya fasilitas ini yakni menyiapkan industri obat tradisional agar dapat bersaing di pasar global, melalui skema kerjasama dengan lembaga litbang yang telah memiliki fasilitas CPOTB,” terang Agus.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Agus menjelaskan, manfaat fasilitas CPOTB ini juga untuk menjamin keamanan dan konsistensi mutu produk obat tradisional yang dihasilkan seperti terhindar dari kontaminasi silang, pencampurbauran bahan dan produk, serta kemampuan telusur.
“Fasilitas ini diharapkan juga mampu melindungi produk jamu lokal dari gempuran produk luar negeri, terutama yang ilegal dan menjaga nilai ekonomis produk,” jelas Agus.
Fasilitas CPOTB LIPI menempati gedung dua lantai dengan luas total 1500 meter persegi dan dilengkapi dengan beberapa fasilitas pendukung seperti fasilitas penerima bahan baku, pengeringan, sortasi, ekstraksi, pengemasan cair, kapsul dan tablet, serta laboratorium uji mikro dan kimia.
Pembangunan dimulai sejak Januari 2018 dan selesai Agustus 2018. Proses rancangan dan tata letak ruang dilakukan dengan koordinasi antar Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas
“Dengan menggunakan skema kerjasama antar mitra industri dan UKM, fasilitas ini mampu mendukung proses pengembangan produk serta produksi obat tradisional berstandar CPOTB,” pungkas Agus. (R/R09/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tiba di Inggris, Presiden Prabowo Hadiri Undangan Raja Charles III