Tolak Larangan Imigran, Jaksa Agung AS Dipecat Trump

Presiden AS Donald Trump (kiri) dan Sally Yates (kanan). (Foto: Washington Post)

 

Washington, 3 Jumadil Awwal 1438/31 Januari 2017 (MINA) – Karena menentang perintah Gedung Putih dengan menolak memberlakukan pemeriksaan ketat dan larangan bagi imigran asal tujuh negara, Presiden Amerika Serikat Donald Trump memecat Pelaksana Tugas Jaksa Agung Sally Yates.

Yates memilih bergabung bersama para pengacara yang memprotes kebijakan imigrasi Presiden Trump. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas pada 20 Januari 2017 dan dipecat pada 30 Januari.

“Plt Jaksa Agung, Sally Yates, telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan ketertiban hukum yang dirancang untuk melindungi warga Amerika Serikat,” kata kantor Sekretaris Pers Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, demikian Al-Jazeera memberitakannya.

Baca Juga:  Pawai Ibu-ibu di Belanda untuk Para Wanita Palestina

Yates telah sepakat untuk menjabat sebagai pelaksana tugas hingga Senator Jeff Sessions yang dipilih oleh Trump sebagai Jaksa Agung AS, dikonfirmasi oleh Senat.

Gedung Putih mengatakan bahwa Dana Boente, Jaksa AS untuk Distrik Timur Virginia akan menggantikan posisi Yates hingga Senator Sessions disetujui.

Boente mengatakan dalam sebuah wawancara dengan Washington Post bahwa dia akan menegakkan tatanan imigrasi.

Keputusan itu diambil di saat Trump ditekan di masa pekan keduanya ia berkantor. Kebijakannya memperketat aturan imigrasi telah menjadi krisis politik yang cepat meningkat di negara itu.

Tujuh negara yang imigrannya dilarang oleh Trump adalah Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Baca Juga:  Netanyahu Sesalkan Pernyataan Kolombia Soal Penangkapan Dirinya

Trump berpendapat, pemeriksaan ketat terhadap imigran diperlukan untuk melindungi AS dari serangan, tapi kritikus mengeluhkan bahwa perintah Trump tidak adil karena cenderung hanya menyasar komunitas Muslim dan menginjak-injak reputasi bersejarah bangsa sebagai tempat yang ramah bagi imigran. (T/RI-1/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Rana Setiawan