Jakarta, MINA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kritik atas proses peradilan yang dinilainya perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyampaikan bahwa kliennya ingin membuka ruang evaluasi terhadap jalannya proses hukum yang telah dilaluinya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga tahap putusan.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses sebagai bentuk kritik, dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi hal serupa. Karena siapapun bisa diperlakukan seperti ini. Ini yang Pak Tom tidak inginkan,” kata Zaid dalam keterangan kepada media, Senin (4/8).
Menurut Zaid, selama proses hukum berlangsung, Tom merasa mendapat dukungan moral dari masyarakat yang menginginkan keadilan ditegakkan secara objektif. Hal itulah yang menjadi semangat bagi Tom untuk mendorong adanya pembenahan dalam sistem peradilan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Hari Ini Diperkirakan Diguyur Hujan Ringan
“Beliau merasa dari awal hingga akhir proses peradilannya, dukungan masyarakat selalu hadir. Itu menjadi bukti bahwa masyarakat pun menghendaki proses hukum yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, laporan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap etika, integritas, dan objektivitas para hakim dalam menangani perkara. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker