Washington, MINA – Pemerintahan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (5/6) menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Sanksi ini sebagai balasan atas dikeluarkannya surat perintah penangkapan oleh pengadilan tersebut untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan keputusan sebelumnya untuk membuka kasus yang menyelidiki dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan. Quds News melaporkan.
Keempat hakim tersebut yaitu Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin dan Beti Hohler dari Slovenia, menurut pernyataan dari Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.
“Sebagai hakim ICC, keempat orang ini telah secara aktif terlibat dalam tindakan ICC yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekat kita, Israel. ICC dipolitisasi dan secara keliru mengklaim kewenangan penuh untuk menyelidiki, mendakwa, dan mengadili warga negara Amerika Serikat dan sekutu kita,” kata Rubio.
Baca Juga: AS Serang Iran dengan 6 Bom Penghancur Bunker dan 30 Rudal Jelajah
Baik hakim Bossa maupun Ibanez Carranza telah menjadi hakim ICC sejak 2018. Pada tahun 2020, mereka terlibat dalam keputusan majelis banding yang mengizinkan jaksa ICC untuk membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan Amerika di Afghanistan.
“Hakim ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant November lalu atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama genosida Gaza. Alapini Gansou dan Hohler memutuskan untuk mengesahkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant,” kata Rubio.
Selama pemerintahan Trump pertama pada tahun 2020, Washington menjatuhkan sanksi kepada jaksa penuntut saat itu Fatou Bensouda dan salah satu pembantu utamanya atas pekerjaan pengadilan di Afghanistan.
Sanksi ini menghambat kemampuan individu untuk melakukan transaksi keuangan rutin, karena bank mana pun yang memiliki hubungan dengan Amerika Serikat, atau yang melakukan transaksi dalam dolar harus mematuhi pembatasan tersebut.
Baca Juga: Para Pemimpin Dunia Bereaksi atas Serangan AS ke Iran
AS sebelumnya telah memberikan sanksi kepada Kepala Jaksa ICC, Karim Khan, karena perannya dalam mengejar surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.
ICC mengecam tindakan tersebut sebagai upaya yang jelas untuk merusak independensi lembaga peradilan internasional yang beroperasi di bawah mandat dari 125 negara pihak dari seluruh penjuru dunia.
“Menargetkan mereka yang bekerja untuk akuntabilitas tidak akan membantu warga sipil yang terjebak dalam konfli. Hal itu hanya akan memberanikan mereka yang percaya bahwa mereka dapat bertindak tanpa hukuman,” ujar ICC.
Sanksi-sanksi tersebut ditujukan kepada korban-korban yang tidak bersalah dalam semua situasi di pengadilan, serta terhadap supremasi hukum, perdamaian, keamanan, dan pencegahan kejahatan-kejahatan paling serius yang mengguncang hati nurani manusia. []
Baca Juga: AS Ikut Serang Iran, Krisis Timur Tengah Semakin Memanas
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pesawat Jamaah Haji Diancam Bom, Kemenhub Pastikan Semua Aman