
Warga Amerika Serikat menentang larangan imigrasi Presiden Donald Trump terhadap Muslim. (Foto: dok. Bharat Rakshak)
Washington, 8 Jumadil Akhir 1438/7 Maret 2017 (MINA) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani larangan perjalanan baru yang akan melarang warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim untuk memasuki negara itu.
Di bawah perintah Presiden Republik direvisi yang diumumkan pada hari Senin (6/3), melarang warga Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman untuk masuk ke AS selama 90 hari.
Larangan kali ini tidak memasukkan negara Irak yang sebelumnya juga termasuk dilarang masuk, demikian Al Jazeera memberitakan yang dikutip MINA.
Baca Juga: Beirut Diserang, Presiden Lebanon Tuduh Israel Abaikan Seruan Internasional
Wisatawan yang sudah memegang visa yang ada akan tetap diizinkan masuk, sesuai dengan aturan baru yang akan mulai berlaku pada tengah malam pada 16 Maret.
Pemegang “Kartu Hijau”, yaitu mereka yang memiliki tempat tinggal permanen di AS, tidak akan terpengaruh oleh aturan itu.
Perintah {residen tentang imigrasi ini melanjutkan perintah serupa sebelumnya yang telah diblokir oleh pengadilan AS karena dianggap melanggar Undang-Undang.
Kelompok hak-hak sipil Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mengatakan bahwa larangan baru itu memiliki berbagai kesalahan yang fatal sama dengan larangan Trump sebelumnya. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: 23 Anak Tewas Akibat Malnutrisi di Wilayah Kordofan Sudan
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic